Pengadilan Negeri Pekanbaru Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Narkoba

Metrobatam, Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengadili 7 orang terdakwa dalam kasus peredaran narkoba. Tiga terdakwa dalam sidang tersebut divonis mati oleh majelis hakim.

Sidang secara maraton dari siang hingga malam hari digelar di PN Pekanbaru Jl Teratai Pekanbaru, Kamis (2/11). Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah, Suripto alias Sukien, Harianto alias Pao-pao dan Ramli.

Sidang ini terdiri dari majelis halim Sorta, Toni Irvan dan Abdul Azis. Para majelis hakim ini silih berganti menjadi ketua majelis dalam persidangan narkoba dengan barang bukti 5 kg sabu dan 1.599 butir ekstasi.

Pertama kali yang divonis mati adalah terdakwa Suripto. “Tidak ada hal yang meringankan terdakwa karena sudah berulang kali melakukan pengedaran narkoba. Mengadili terdakwa hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Sorta.

Bacaan Lainnya

Vonis mati selanjutnya kepada Harianto alis Pao-pao dan Ramli. Sidang kedua terdakwa ini divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim, Toni Irvan. Padahal Ramli dalam dakwaan jaksa hanya dituntut hukuman seumur hidup.

Tapi hakim Toni punya pertimbangan lain bahwa Ramli juga dianggap sama dengan dua terdakwa yang lebih dulu divonis mati telah berulang kali melakukan peredaran narkoba. Ketiga terpidana mati ini menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Untuk vonis Suripto dan Harianto sudah sesuai dengan dakwaan jaksa.

Sedangkan empat terdakwa lainnya divonis hukuman penjara dengan masa hukuman yang berbeda. Mereka adalah Agung Wijaya, Arianto, Khairudin dan Anton.

Untuk terdakwa Agung Wijaya, hakim memvonis dengan hukuman 15 tahun penjara. “Vonis kurungan penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata hakim Abdul Aziz.

Sedangkan terdakwa, Arianto, Khairudin dan Anton, divonis penjara masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara oleh hakim Sorta.

Atas vonis tersebut, terdakwa Anton, Arianto dan Khairudin menyatakan banding di persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pince Puspitasari dan Wilsa Riani, menuntut Pao Pao dan Sukien dihukum mati.

Menurut JPU, keduanya terbukti melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, ketujuh terdakwa ini ditangkap oleh Badan Narkotika Provinsi Riau pada bulan Maret 2017 lalu. Mereka diduga pengedar narkoba jaringan Internasional.

Naarkoba yang mereka akan edarkan itu, berasal dari Malaysia. Awalnya yang ditangkap Harianto dan Suripto di Duri, Kabupaten Bengkalis dalam perjalanan ke Pekanbaru. Dari dua ini akhirnya dikembangkan BNPP dan berhasil menangkap 5 terdakwa lainnya. (mb/detik)

Pos terkait