Penghayat Masuk Kolom Agama, MUI: Kami Kaji Dulu

Metrobatam, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia belum mau menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Penghayat Kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP. MUI akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Kami di MUI sedang melakukan analisis kajian dulu, karena masalahnya agak serius, karena itu saya harus dapat masukan dari ketum soal sikap,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid saat dihubungi, Selasa (7/11).

Zainut mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan jika sudah ada sikap MUI soal putusan MK itu. “Nanti lah pokoknya sesegara mungkin kita kabari (sikap MUI)” ujarnya.

MK memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.

Bacaan Lainnya

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).

Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’,” ucap Arief.

Tak Perlu Ada UU Baru

Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengakomodir keputusan MK.

“Kalau itu sudah menjadi keputusan MK semua pihak harus mengikuti. Tentu harus ada penyesuaian dengan ketentuan yang sudah ada,” ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali dalam perbincangan, Selasa (7/11).

Dengan keputusan MK ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP. MK berpendapat, pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Amali pun mengimbau agar Kemendagri segera mengakomodir keputusan MK ini. Kemendagri harus memuat keterangan Kepercayaan para Penghayat di kolom agama yang ada di KTP. Soal teknis, Komisi II menyerahkannya kepada Kemendagri.

“Pihak Kemendagri juga harus bisa mengakomodir apa yang sudah diputuskan oleh MK tersebut. Soal teknis pelaksanaan keputusan MK ini yang masih harus ditanyakan ke Kemendagri,” jelas Amali.

Komisi II berencana akan membahas putusan MK ini dengan pihak Kemendagri. Namun menurut Amali, agenda itu masih menunggu masa reses DPR usai.

“Pasti nanti akan kita tanyakan saat Raker dengan Mendagri setelah masuk masa sidang depan (setelah reses). Tapi bukan hanya membahas soal ini aja,” tutur politikus Golkar tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. Gugatan itu dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP.

Meski sudah ada keputusan MK tersebut, Amali menilai tidak perlu ada UU baru. Komisi II menyebut hanya perlu ada penyesuaian dengan aturan yang sudah ada. “Saya kira tidak perlu UU khusus, kita bisa menyesuaikan saja dengan aturan yang ada,” sebut Amali. (mb/detik)

Pos terkait