Tak Perlu Dirawat Inap, KPK: Setya Novanto Dipindahkan ke Tahanan

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan, Ketua DPR Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi E-KTP telah masuk ke dalam tahanan KPK, Minggu (19/11) malam. Hal itu merujuk pada rekomendasi tim dokter yang menilai tidak ada indikasi Setya Novanto harus menjalani rawat inap di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Setelah tim dokter yang terdiri dari para dokter RSCM dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menyatakan tersangka SN sudah tidak perlu lagi menjalankan rawat inap di rumah sakit, maka KPK sudah bisa pindahkan tersangka ke tahanan KPK,” kata Laode saat konferensi pers di RSCM, di Jakarta, Minggu malam.

Merujuk hal itu, KPK kemudian membawa Setya Novanto ke Gedung Merah Putih di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan. Ada pengawalan ketat saat membawa Setya Novanto dari RSCM.

Berdasarkan pantauan dari tayangan i-News, begitu turun dari mobil yang membawanya ke KPK, Setya Novanto langsung duduk di kursi roda. Wajahnya tampak lesu.

Bacaan Lainnya

Tampak ada pengawalan ketat dalam membawa masuk Setya Novanto ke KPK. Saat tiba di KPK, Setya Novanto tidak mengucapkan sepatah kata apa pun.

Sebelumnya diketahui, tersangka kasus E-KTP itu mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017) malam. Akibat kecelakaan itu, ia dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, kemudian dipindahkan ke RSCM.

tim dokter RSCM menyatakan tidak ada indikasi Setya Novanto perlu dirawat inap, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Jumat 17 November 2017. Berdasarkan keterangan tim dokter, KPK pun memboyong Ketua DPR itu untuk ditahan.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP.

Ini Alasannya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.

“Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif,” ujar Febri kepada wartawan di RSCM Kencana, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).

Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana.

“Saya kira yang bersangkutan sudah kita masukkan di DPO sejak hari Kamis (16/11). Ketika kita sudah mencari tidak menemukan dan meminta untuk menyerahkan diri tapi tidak memberitahukan sama sekali kepada penyidik. Maka seluruh alasan sudah terpenuhi,” tegas Febri.

Selain itu, penahanan juga dilakukan karena KPK mengantongi bukti cukup terkait sangkaan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan Novanto.

“Yang paling penting adalah Pasal 21, penanganan dilakukan dalam hal seseorang diduga keras melakukan tindak pidana jadi kami yakin dengan bukti yang kami miliki sudah cukup,” ujar Febri.

Baca juga: Tiba di KPK, Tak Ada Benjol Sebesar Bakpao di Kepala Novanto

Novanto kini berada di gedung KPK untuk ditahan setelah dipindahkan dari RSCM Kencana. Tim dokter menyatakan Novanto tidak lagi membutuhkan rawat inap lanjutan.

Saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.29 WIB, Novanto mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dengan muka lemas, Novanto dibawa masuk dengan kursi roda. (mb/okezone/detik)

Pos terkait