Tilap Uang Yayasan Rp 13 M, Mantan Direktur RS Dijebloskan ke Bui

Metrobatam, Banda Aceh – Mantan Direktur Rumah Sakit Fakinah Banda Aceh, M. Saleh Suratno (80) ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Saleh dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dua tahun penjara.

Pantauan detikcom, usai diciduk di rumahnya, Saleh kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/11). Dia menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan sebelum dibawa ke Rutan Kajhu di Aceh Besar. Ia akan ditahan di sana sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Erwin Desman, mengatakan, Saleh divonis bersalah karena menggelapkan uang Yayasan Rumah Sakit Fakinah sebesar Rp 13 miliar. Persidangan untuk kasus yang menjeratnya butuh waktu panjang sehingga dapat menjebloskan ke penjara.

“Hari ini kita melakukan eksekusi setelah ada putusan Mahkamah Agung. Eksekusi kita lakukan setelah putusan kita terima,” kata Erwin kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, saat masih menjabat direktur RS Fakinah, Saleh menggunakan uang yayasan untuk keperluan pribadi. Dalam kasus ini, hanya Saleh yang terlibat. Penangkapan Saleh ini setelah pihak kejaksaan menerima putusan sekitar seminggu lalu.

“Dia divonis dua tahun. Tidak ada denda karena ini bukan kasus korupsi tapi penggelapan. Kasus ini masuk ke Pidana Umum dan yang melapor yaitu pemiliki yayasan,” jelas Erwin.(mb/detik)

Pos terkait