237 Napi di Kepri Dapat Remisi Natal, 9 Orang Langsung Bebas

Metrobatam, Tanjungpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus Natal 2017 kepada 237 narapidana (napi). Sebanyak 9 orang di antaranya langsung bebas di Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2017.

“Dari 237 orang yang menerima, 9 orang langsung bebas di seluruh pemasyarakatan di Kepri,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan di Tanjungpinang, Rabu (20/12).

Dia menuturkan, ada pun yang yang menerima remisi khusus terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang sebanyak 54 orang, Lapas Batam 85 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 88 orang diantaranya 5 orang langsung. Kemudian, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam 1 orang, Lapas Perempuan Batam 53 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang 8 orang, Rutan Batam 64 orang diantaranya 4 orang langsung bebas. Selanjutnya, Rutan Tanjungbalai Karimun 12 orang dan Cabang Rutan Dabo Singkep 1 orang.

“Yang bebas 5 orang di Lapas Narkotika Tanjungpinang dan 4 orang di Rutan Batam,” ujar dia.

Bacaan Lainnya

Kepada napi yang menerima remisi yang tidak langsung bebas, sambungnya, akan memperoleh besaran maksimal selama 2 bulan. Untuk pemberian remisi akan diserahkan langsung kepada napi bersangkutan di Lapas dan Rutan masing-masing.

“Nanti pas hari Natal berlangsung akan diserahkan remisinya. Maksimal 2 bulan diberikan masa potongan tahanan bagi napi yang tidak bebas,” kata dia.

Sambung Rinto, untuk memperoleh remisi ini napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum, telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. “Remisi ini merupakan haknya mereka,” kata dia.

Dia berharap, dengan diberikannya remisi ini napi yang menjalani proses hukum semakin baik ke depannya. Kemudian, napi yang bebas dapat diterima oleh masyarakat setelah bebas dan tidak mengulangi perbuatan tindakan kriminal setelah kembali ke masyarakat.

“Saya harap kepada napi yang bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat. Tidak berbuat kejahatan lagi,” tutup Rinto. (mb/okezone)

Pos terkait