Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Setnov

Metrobatam, Jakarta – Hakim Tunggal Kusno akan memutus praperadilan mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) pada Kamis (14/12) besok. Pernyataan itu ia sampaikan sebelum menutup sidang hari ini.


“Saya enggak enak kalau tunda terus. Saya minta pagi jam 9 kesimpulan diberikan, mudah-mudahan jam dua atau jam tiga bisa saya baca putusan,” kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (13/12).


Kusno mengatakan tahap pemeriksaan sidang praperadilan sudah selesai. Dengan begitu ia mempersilakan tim kuasa hukum Setnov dan Biro Hukum KPK untuk mengajukan kesimpulan.


Ia mengatakan kesimpulan bukan merupakan hal wajib dalam praperadilan. Kusno mengatakan akan tetap bacakan putusan walau tak ada kesimpulan.


Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana, mengatakan akan mengajukan kesimpulan besok. Ia menilai selama ini proses praperadilan sudah berjalan dengan baik dan sempurna.

“Tapi tergantung termohon yang mulia. Kalau termohon tidak mengajukan kesimpulan, kami enggak ajukan kesimpulan,” kata Ketut.

Kepala Biro Hukum KPK juga menyatakan akan mengajukan kesimpulan. Menurutnya pengajuan kesimpulan sesuai dengan prinsip jadwal praperadilan. “Jadi besok kami akan ajukan kesimpulan,” kata Setiadi.

Diketahui, saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tengah menggelar sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov. Bila gugatan praperadilan dinyatakan gugur maka Setnov tetap menyandang status tersangka dan sidang pokok perkara bisa terus berlanjut. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait