KY Siap Pantau Sidang Korupsi E-KTP Novanto, Hakim Diminta Jangan Terpengaruh Intervensi

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Metrobatam, Jakarta – Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik terkait sidang kasus dugaan korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

“Semuanya, mulai dari ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN (Setya Novanto) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY,” ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (11/12).

Kendati demikian, Farid memastikan pihaknya akan melakukan proses pemantauan sidang tindak pidana korupsi atas kasus tersebut. Pemantauan dikatakan Farid dapat dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup.

Pemantauan secara terbuka dilakukan berdasarkan bagaimana Ketua PN, Majelis Hakim, hingga panitera patuh dan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan. Sementara pemantauan tertutup dilakukan berdasarkan perilaku Ketua PN, Majelis Hakim, hingga panitera di luar persidangan.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu kami imbau peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya, jangan terpengaruh intervensi mana pun dalam maupun luar,” kata Farid.

Kendati demikian Farid menegaskan independensi aparat peradilan tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum. “Kepada publik, kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya,” pungkas Farid.

Sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. (mb/okezone)

Pos terkait