Ombudsman: Pemalsuan Data TKI Awal Mula Perdagangan Orang

Metrobatam, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan, maladministrasi dalam proses penempatan pekerja migran terjadi di banyak tahap. Itu bermula sejak perekrutan yang menggunakan data palsu. Hal ini memudahkan terjadinya perdagangan manusia.

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, maladministrasi atau pelanggaran yang lazim terjadi pada tahap rekrutmen adalah pemalsuan kelengkapan data, misalnya, umur dan alamat.

“Dalam proses rekrutmen itu akan sangat menentukan, seseorang itu bisa jadi korban perdagangan orang atau tidak,” ujarnya, di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (19/12).

Akibat informasi yang tak jelas saat rekrutmen itu, lanjut Ninik, tak jarang para pekerja migran dipekerjakan pada bidang yang tak sesuai dengan keahliannya, atau bahkan ada pula yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di daerah konflik.

Bacaan Lainnya

“Ada pula mereka yang dijadikan pekerja seks ke daerah perang, karena informasi yang tak jelas awalnya,” ungkap dia.

Baginya, hal ini merupakan potensi adanya tindak pidana perdagangan manusia dalam proses pra-penempatan pekerja migran. Ini diperparah dengan kondisi tempat penampungan pekerja migran yang kerap kali jauh dari layak.

“Ombudsman pernah sidak tempat penampungan yang enggak sesuai aturan. Mereka buat seadanya bahkan terkesan seperti penjara. Mereka enggak punya akses ke luar, informasi dibatasi. Seperti penjara saja, padahal tak boleh seperti itu,” paparnya.

Ia menyoroti soal kewenangan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dalam pengiriman pekerja migran yang membuat pihak pemerintah tak memiliki ruang untuk turut campur dalam terhadap masalah ini.

“Kondisi ini menyebabkan ketergantungan calon pekerja migran hanya kepada PPTKIS dan tidak ada ruang intervensi dari Pemerintah ” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Ninik, peran Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban, hubungan kerja, dan tempat pengaduan kepada calon pekerja migran dinilai sangat minim. Insitusi itu juga tak memberikan pendidikan pelatihan terhadap calon pekerja migran.

“Buruh migran tidak dibekali informasi yang cukup mengenai bagaimana seseorang bekerja ke luar negeri,” kata dia.

Selain dalam tahap rekrutmen, Ninik menyebut bahwa potensi maladministrasi itu juga terjadi pada tahapan penempatan pekerja migran lainnya.

“Maladministrasi itu mulai terjadi di berbagai tahapan, seperti saat proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, pemeriksaan kesehatan dan psikologis, perjanjian kerja dan Penbekalan Akhir Penempatan,” urainya.

Yang jelas, Ombudsman menekankan soal pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui kerja sama antar pemangku kepentingan, misalnya, dengan cara membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang dan satgas pekerja mirgan, serta membuat aturan yang mampu melindungi para pekerja migran.

“Ombudsman meminta konfirmasi sampai bulan Oktober 2017 terkait temuan, intinya instansi terkait Kemenaker, BNP2TKI menyadari bahwa temuan tersebut masih terjadi,” pungkas Ninik. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait