Tak Mau Jawab Pertanyaan Hakim, Fadli Zon Enggan Komentari Perilaku Setnov Dalam Sidang

Metrobatam, Jakarta – Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon enggan berkomentar soal perilaku Setya Novanto yang enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan hakim dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Ia beralasan belum sempat mengkuti jalanya sidang perdana Setnov yang sejak awal disiarkan langsung sejumlah televisi.

“Oh ya, Saya enggak tahu juga. Coba kita lihat lah nanti,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/12).

Fadli menuturkan, tidak pernah mengikuti lagi perkembangan kasus dugaan korupsi yang sejak KPK menahan Setnov. Sejak saat itu, ia juga sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Setnov.

Bacaan Lainnya

Meski mengaku terkejut dengan sikap Setnov di pengadilan, politisi Gerindra ini meminta semua pihak menghormati prosedur hukum yang berlaku. “Kita lihat saja proses hukumnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Setnov memilih bungkam dan menjawab sejumlah pertanyaan dengan nada suara tidak jelas saat Hakim Yanto mengajukan pertanyaan.

Tindakan Setnov tersebut sempat membuat Hakim Yanto heran.

Pengacara Setnov, Maqdir Ismail mengkliam, kliennya sedang dalam kondisi sakit. Setnov disebut diare hingga 20 kali sebelum sidang dilaksanakan.

Pernyataan Maqdir berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan dokter IDI. Dalam pemeriksaannya, tekanan darah dan gula darah Setnov dalam kondisi baik.

Setnov rencananya akan didakwa karena diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini kali kedua KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pagi Masih Bisa Bicara

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif Setya Novanto (SN) alias Setnov bisa menjawab seluruh pertanyaan penyidik saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pada Selasa (12/12), dan saat diperiksa dokter, pada Rabu (13/12) pagi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jawaban Setnov saat diperiksa Penyidik, kemarin, itu berupa bantahan.

“Dari informasi yang saya dapatkan dari penyidik, responsnya justru mengatakan tidak benar atau membantah,” kata dia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/12).

Febri melanjutkan, saat itu Setnov dikonfirmasi soal kepemilikan saham PT. Mondialindo Graha Perdana. Di dalam perusahaan itu, istri kedua Novanto, Deisti Astriani Tagor, memiliki 50 persen saham, sementara anaknya Rheza Herwindo memilik 30 persen saham.

PT. Mondialindo Graha Perdana merupakan perusahaan induk (holding) dari PT Murakabi Sejahtera, di mana keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menjabat Direkur, dan anak perempuan Novanto menjabat sebagai Komisaris. Soal kepemilikan saham itu mencuat dalam persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Justru pertanyaan-pertanyaan tersebut direspons ketika pemeriksaan sebagai saksi dilakukan kemarin,” cetus dia.

Meski bisa berkomunikasi dengan baik, lanjut Febri, tim dokter KPK tetap melakukan pemeriksaan kesehatan Setnov pagi tadi sebelum dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, untuk menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Jadi ketika kami membawa SN ke Pengadilan Tipikor, KPK sudah cukup yakin mulai dari aspek formil persidangan hingga aspek kesehatan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12), Novanto lebih banyak diam atau menjawab dengan suara lirih sehingga terkesan menggumam saat ditanya Ketua Majelis Hakim Yanto.

Hakim lalu memanggil dokter yang memeriksa kondisi Setnov pada pagi tadi, Johannes Hutabarat. Sang dokter memberi keterangan bahwa dirinya memeriksa terdakwa pada Rabu (13/12) pukul 08.00 WIB, dan ada komunikasi antara keduanya dalam pemeriksaan tersebut.

Hakim kemudian kembali melontarkan pertanyaan-pertanyaan awal kepada Setnov. Namun, Novanto, yang juga menjabat sebagai ketua umum nonaktif Partai Golkar itu, lagi-lagi hanya diam. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait