Viral Parkir 2 Jam Bayar Rp 213 Ribu, Ini Penjelasan Bandara Soetta

Metrobatam, Jakarta – Foto karcis parkir di Bandara Soekarno-Hatta sempat viral karena pengendara yang parkir selama 2 jam harus membayar Rp 213.000. PT Angkasa Pura II lalu memberi penjelasan.

Foto yang viral itu memperlihatkan karcis tertanggal 18 Desember 2017. Pemilik mobil B 1469 BRH masuk pada pukul 13.30 dan keluar pada pukul 16.22. Total si pemilik mobil menghabiskan waktu 2 jam 53 menit di parkiran.

Total biaya parkir yang harus dibayar pemilik mobil sebanyak Rp 213.000. Ada rincian di bawahnya yaitu tarif parkir sebesar Rp 13.000 dan denda tiket sebanyak Rp 200.000.

Foto viral itu diikuti dengan narasi bahwa ketika si pemilik mobil hendak masuk lokasi parkir bandara, dia memencet tombol tiket hingga 4 kali. Namun, tiket tidak keluar. Saat itu, palang parkir terbuka. Dia lalu melewati palang karena berasumsi tinggal membayar parkir dengan e-toll dan tiketnya tidak ditanyakan lagi.

Bacaan Lainnya

Namun, si pemilik mobil ternyata tetap ditanya soal tiket parkir dan dia berdebat dengan petugas. Pada akhirnya, dia membayar denda Rp 200.000 serta biaya parkir.

PT Angkasa Pura II yang menaungi Bandara Soekarno-Hatta lalu memberi penjelasan. Seperti dikutip dari akun Twitter @contactap2, PT AP II memaparkan kekeliruan yang terjadi.

“Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH pada hari senin tanggal 18 Desember Manajemen Bandara Soekarno-Hatta meminta maaf & bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir,” demikian pernyataan dari PT AP II.

PT AP II telah menelusuri CCTV saat mobil tersebut masuk dan keluar area parkir. Ternyata, karcis parkir tidak keluar karena tergulung di mesin.

“Dikarenakan tiket yang tercetak tergulung di dalam mesin, hal itu membuat penumpang tidak mendapatkan tiket, meski gate terbuka. Sehingga penumpang ketika akan keluar dikenai sanksi denda kehilangan tiket,” jelasnya. (mb/okezone)

Pos terkait