Ancam Anggota Wantimpres, Sekjen Bang Japar Diperiksa Polisi

Metrobatam, Jakarta – Sekretaris Jenderal ormas dan LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara atau Bang Japar, Eka Jaya, diperiksa pihak kepolisian. Pemeriksaan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun dia enggan menjelaskan lebih rinci soal laporan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap Eka.

“(Pemeriksaan terhadap Sekjen Bang Japar) atas laporan pengancaman,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (30/1).

Eka menyambangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang ditemani sekitar 30-an anggota LBH Bang Japar. Salah satu yang mendampingi Eka adalah Juju Purwantoro selaku Direktur LBH Bang Japar.

Bacaan Lainnya

Eka, kata Juju, diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya polisi juga telah memeriksa saksi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Juju mengatakan, akan memberikan keterangan usai Eka diperiksa. “Saya dampingi dulu,” ujarnya.

Anggota Wantimpres Sidarto Danjsubroto melaporkan Sekjen Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) H Eka Jaya. Eka dilaporkan atas dugaan pengancaman yang dikirimkan via SMS ke handphone Sidarto.

“Ada SMS yang masuk ke salah satu anggota Wantimpres,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1).

Argo mengatakan pihaknya telah menyelidiki nomor handphone itu. “SMS itu ada nomornya, kemudian dilakukan pendalaman SMS yang masuk itu atas nama Eka Jaya,” imbuhnya.

Dia menambahkan Sidarto akhirnya melaporkan pemilik nomor handphone itu ke Polda Metro Jaya. Kata Argo, Sidarto merasa terancam atas isi SMS yang ditujukan oleh terlapor itu:

“Jadi bukan (laporannya) pencemaran, tapi pengancaman melalui media online. Makanya kita klarifikasi hari ini,” tuturnya.(mb/detik)

Pos terkait