Bamsoet: Komnas HAM Satu Pandangan dengan DPR Tolak LGBT

Metrobatam, Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan Komnas HAM memiliki pandangan yang sama mengenai eksistensi kaum LGBT. Ia pun menjamin Komnas HAM turut mendukung perluasan pemidanaan LGBT dalam RUU KUHP.

“Saya yakin Komnas HAM satu pandangan dengan DPR, yaitu menolak keberadaan LGBT. Bahkan saya jamin akan mendukung perluasan pemidanaan terhadap perilaku LGBT,” kata Bamsoet usai pertemuan dengan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1).

Hal itu kemudian diamini oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian terhadap pasal RUU KUHP terkait LGBT.

“Kan lebih bagus. Makanya Komnas HAM melakukan kajian, mendengarkan semua masukan masyarakat. Tadi seperti disampaikan Pak Ketua bahwa HAM di negara ini sesuai dengan konstitusi kita itu merujuk pada mempertimbangkan moral bangsa, nilai-nilai agama, dan budaya,” ujar Taufik.

Bacaan Lainnya

Menurutnya perluasan pasal tentang LGBT dalam RUU KUHP ini tidak dapat dilakukan asal-asalan. Pimpinan DPR pun meminta Komnas HAM berhati-hati.

“Ya tentu lah. Ini kan bukan sekadar memberikan masukan. Tadi juga pesan dari Pimpinan DPR supaya Komnas HAM ini lebih bergigi tidak sembarang bicara,” sebutnya.

Isu mengenai LGBT ini kembali menyeruak setelah pimpinan MPR Zulkifli Hasan menyebutkan ada 5 fraksi di DPR yang setuju dengan LGBT. Bamsoet pun membantah dan menjamin seluruh fraksi di DPR menolak adanya LGBT.

“Nggak ada. Saya sudah baca notulennya sampai tadi malam. Saya telepon, saya minta dibacakan notulennya. Nggak ada satu fraksi pun yang bicara atau menyetujui. Semangatnya justru pemberian atau perluasan pemidanaan terhadap perilaku itu (LGBT),” ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/1).

Bahkan pemidanaan terhadap pelaku LGBT tengah dibahas dalam RUU KUHP di DPR. Eks Ketua Komisi III ini menyebut akan ada perluasan hukuman terhadap pelaku LGBT.

“Semangat kami di sana, selain menolak, ada perluasan daripada pemidanaan pelaku LGBT. Tidak hanya pada pencabulan pada anak di bawah umur, tetapi hubungan sesama jenis bisa dipidana asusila,” kata Bamsoet. (mb/okezone)

Pos terkait