Bila Langgar Etik Sekali Lagi, Ketua MK Langsung Disanksi Berat

Metrobatam, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dijatuhi sanksi ringan karena terbukti bertemu anggota DPR di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakpus. Jika Arief kembali melanggar maka dia langsung otomatis mendapat sanksi berat.

Anggota Dewan Etik Salahuddin Wahid menyatakan Arief akan otomatis terkena dugaan pelanggaran kode etik berat bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik ke tiga. Adapun sanksinya berupa pemberhentian.

“Kalau 3 kali dibentuk nanti itu Mahkamah Kehormatan yang urus. Kalau itu artinya sanksi berat,” ujar Anggota Dewan Etik Salahuddin Wahid, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1).

Dia menjelaskan, pihaknya juga memeriksa 3 orang anggota dewan. Hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan Arief betul menghadiri undangan Komisi III DPR di Hotal Ayana tetapi tidak ada lobi-lobi.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami berkesimpulan tidak terjadi lobi seperti apa yang dituduhkan selama ini. Jadi itu sama sekali tidak terbukti,” ujarnya.

Arief mendapat sanksi ringan untuk kedua kali. Sanksi pertama terkait katabelece ke pejabat Kejagung dan sanksi kedua terkait pertemuan dengan anggota dewan. Arief dinyatakan melanggar karena bertemu anggota DPR saat dirinya hendak menjalankan fit and propper hakim MK di DPR. (mb/detik)

Pos terkait