Jual Wanita Lewat Online, Mucikari Ini Mulai Rasakan Kursi Pesakitan

Metrobatam, Medan – Ando Sidabutar, terdakwa dalam kasus prostitusi online yang berhasil ditangkap penyidik Polda Sumatera Utara pada November 2017 lalu, kembali menjalani persidangan

Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilaksanakan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/1).

Dalam keterangannya, pria kemayu itu mengakui perbuatannya menawarkan tiga orang wanita melalui media sosial twitter yang dia kelola. Namun ia menyebut jika ia menjual ketiga perempuan itu atas permintaan mereka sendiri.

“Satu dari yang saya tawarkan merupakan teman SMA saya, dua lagi kawan teman saya itu. Biasanya mereka yang minta dicarikan pria,” kata Ando dihadapan majelis hakim yang diketuai, hakim Fahren.

Bacaan Lainnya

Ando mengaku, dalam bisnis haram itu, ia memasang tarif perempuan yang dijualnya antara Rp.1,5 Juta-Rp.3 Juta. Ia pun mendapatkan upah Rp.300 ribu untuk setiap transaksi.

“Setiap kali transaksi dari satu orang klien, saya dapat Rp 300 ribu. Biasanya komunikasi diawali dari DM (Direct Messages) di twitter baru dapat nomor Whatsapp. Tanda jadinya kirim DP ke rekening yang kami minta,” sebut Ando.

Ando berhasil ditangkap, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas bisnis yang dijalaninya. Polisi berhasil berkomunikasi dengan Ando lewat petugas yang menyamar sebagai pengguna jasanya. Saat akan bertransaksi, Ando pun langsung diciduk.

Usai mendengar keterangan Ando, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat yang ditugaskan dalam perkara itu pun sudah menyiapkan berkas tuntutannya untuk dibacakan pekan depan. (mb/okezone)

Pos terkait