Kominfo Kembali Blokir Aplikasi dan Situs LGBT

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas terhadap konten-konten negatif, termasuk yang melanggar serta mendukung nilai dan norma sosial budaya di internet, misalnya aplikasi tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Rentetan pemblokiran aplikasi LGBT diklaim terus-menerus dilakukan oleh Kominfo sejak pertengahan 2016 lalu hingga Januari 2018 ini.

Pada 28 September 2016, terdapat tiga Domain Name System (DNS) dari tiga aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan peraturan, telah diblokir. Kemudian 12 Oktober 2017, ada lima DNS dari aplikasi Bl**d juga telah dilakukan pemblokiran.

Berlanjut di pertengahan Januari ini, Kominfo mengklaim telah melakukan beberapa tindakan terkait konten-konten yang melanggar nilai dan norma sosial ini, yaitu dengan berkoordinasi dengan pihak perusahaan teknologi terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kominfo mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT di Play Store, melakukan pemblokiran 15 DNS dari 15 aplikasi LGBT yang ada pada Play Store, dan mengajukan kepada Facebook terhadap satu grup LGBT yang meresahkan masyarakat untuk dilakukan suspend.

“Selama Januari 2018 ini, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran. Di samping itu, juga terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini. Berkenaan dengan aplikasi Bl**d, sembilan DNS yang dimilikinya telah diblokir,” tulis Kominfo.

Berkaitan dengan hal ini, Kominfo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya masyarakat di Indonesia.

Sementara kasus asusila yang terjadi di Cianjur beberapa waktu lalu, Kominfo menyebutkan bahwa, para pelaku menggunakan aplikasi pesan khusus yang diakses dengan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy, serta cara-cara lain.

“Kominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi apapun maupun pembiaran terhadap aplikasi Bl**d dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir. Selain cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan,” tutur Kominfo.

Selain menghimbau kepada masyarakat, Kominfo juga mendesak penyelenggara konten global dan nasional, mulai dari Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, sampai Metube untuk aktif menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif di platform masing-masing.

“Dalam situasi formal maupun informasl, Kominfo beserta penyelenggara konten internet tersebut terus berkoordinasi dengan tujuan mencegah penyebaran dan multiplikasi konten negatif,” tutup pernyataan Kominfo yang diterima detikINET, Rabu (17/1/2018). (mb/detik)

Pos terkait