Komisi III DPR: Pelaku LGBT Diusulkan Dijerat Pasal Pidana

Metrobatam, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan pelaku dewasa dan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dan dewasa harus dijerat dengan pasal pidana.

Menurut Nasir, RUU KUHP yang diusulkan pemerintah saat ini masih sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak. Sementara perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tidak dimasukkan sebagai tindakan pidana.

“Sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak, tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain,” kata Nasir kepada Okezone di Jakarta, Jumat (26/1).

Ia melanjutkan, pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“Kalau begitu logikanya dibalik. Dewasa ini sudah punya kemampuan berpikir, jadi kalau dibiarkan akan jadi berkembang dan berbahaya sekali,” ucap dia.

Selain itu, Nasir menekankan bahwa partainya juga mengusulkan di Panja RUU-KUHP untuk memasukkan norma pembelian seks terhadap anak. Saat ini banyak anak-anak karena keterbatasan yang dimiliki mudah dirayu dan diiming-imingi oleh para predator seksual.

“Selama ini normanya kekerasan seksual, tetapi sekarang banyak muncul pembelian seks terhadap anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan,” tutur dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait