KPK Sebut Ada Calon Kepala Daerah yang Hartanya Minus Rp 115 Juta

Metrobata, Jakarta – KPK menyebutkan ternyata ada calon kepala daerah yang hartanya justru minus. Harta minus itu tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Calon kepala daerah yang hartanya minus itu adalah Syapuani. Dia tercatat mendaftar sebagai calon bupati Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan total harta minus Rp 115.172.000.

“Kondisi itu biasanya kalau minus adalah ada utang. Kalau itu kejadian sebenarnya dan dia sudah jujur ya kita harus apresiasi,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

Meski demikian, KPK tetap akan melakukan verifikasi riil terhadap LHKPN semua calon kepala daerah itu. Cahya berharap bagi bakal calon kepala daerah untuk tidak terlilit utang saat kampanye hingga berpotensi melakukan korupsi saat menjabat nantinya.

Bacaan Lainnya

“Tentunya tahap selanjutnya kami akan analisa lebih jauh. Tetapi yang terpenting sepanjang itu jujur memang kondisinya seperti itu yang kita hargai,” ucap Cahya.

“Yang penting nanti sudah jadi jangan sampai mau menutup utangnya dengan cara-cara tidak baik. Dalam masa kampanye ini pakai cara-cara pinjam sana sini, sehingga terlilit utang nggak bisa bayar kan repot,” sambungnya.

KPK telah menutup masa pelaporan pada 19 Januari 2018. Namun, hingga saat ini masih dilakukan proses verifikasi dan akan diumumkan secara lengkap usai penetapan pasangan calon oleh KPU tiap daerah pada 12 Februari 2018.

Sejauh ini ada total 1.164 calon kepala daerah yang menyetor LHKPN ke KPK. Pelaporan itu menjadi salah satu syarat penting bagi para calon kepala daerah itu untuk maju dalam pilkada serentak 2018.

Sedangkan untuk verifikasi administrasi dilakukan dan sejauh ini sudah ada 1.164 calon kepala daerah yang sudah menyetor LHKPN ke KPK. “Kita verifikasi kelengkapannya terlebih dulu. Nantinya kita akan cek juga kesesuaiannya yang dilaporkan dengan yang riilnya,” ujarnya.

Cahya mengatakan pengecekan riil akan dilakukan secara bertahap setelah 12 Februari 2018. Setelah pemilihan pun, menurut Cahya, pengecekan bisa dilakukan.

“Kita bertahap nanti dengan metode yang kita miliki. Nanti setelah 12 Februari. Nanti tentunya nanti dari situ sebelum pemilihan atau mungkin nanti bisa terus berlanjut setelah pemilihan,” ujar Cahya.

“Sekarang kita dorong mereka lapor ke kita dan kita nanti minta mereka mendeklarasikan hartanya difasilitasi oleh KPU,” imbuh Cahya.

Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, menurut Cahya, KPK tidak bisa memberikan sanksi karena tak memiliki kewenangan. Cahya menyebut urusan itu masuk ke ranah KPU.

Terlepas dari itu, Cahya meminta masyarakat aktif memantau LHKPN para calon kepala daerah yang ditampilkan KPK di situs Pantau Pilkada milik KPK. Apabila dirasa ada ketidaksesuaian, masyarakat dapat melapor ke KPK.

“Misalnya ini kok dia lapor cuma 3 rumah, setahu dia lebih dari 3 rumah. Kita ada customer servicenya itu. Kalau WhatsApp 08111929575 dan telepon 021-25578396,” ucap Cahya.(mb/detik)

Pos terkait