Malu Punya Anak di Luar Nikah, Ibu Muda di Aceh Buang Bayi Lalu Menyerahkan Diri

Metrobatam, Banda Aceh – Seorang perempuan berinisial DA, 38 tahun, warga Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, menyerahkan diri ke Polsek Darul Imarah, kabupaten setempat, Senin (22/1).

DA menyerahkan diri sekaligus mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian, bahwa telah membuang bayi darah dagingnya pada 1 Oktober 2017 lalu, tepat di depan pintu masuk Yayasan SOS Children’s Village kecamatan Darul Imarah kabupaten setempat.

Kapolsek Darul Imarah, AKP Agus Priadi mengatakan dari hasil introgasi terhadap tersangka, DA mengakui perbuatannya menelantarkan bayi tersebut dikarenakan tersangka merasa malu mempunyai anak di luar nikah. “Malu karena memiliki anak di luar nikah dengan pacar gelapnya.

Untuk tersangka kooperatif, datang sendiri menyerahkan diri ke Polsek Darul Imarah,” kata Agus.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Agus, tersangka melakukan perbuatannya itu dengan cara meletakan bayi kandungnya yang baru berumur 15 hari itu dalam keranjang baju dan diletakkannya di depan pintu masuk komplek Yayasan SOS Children’s Village.

Sebelumnya, bayi itu ditemukan oleh Fitriadi, 35 tahun, personil Satpam yang sedang bertugas di komplek tersebut. Sekira pukul 05.30 WIB, ia dikejutkan dengan tangisan bayi yang berasal dari arah luar komplek.

Karena penasaran, Fitriadi keluar untuk mencari tahu sumber suara bayi tersebut. Dan, Satpam itupun sontak terkejut saat menyibak kain yang menutupi sebuah keranjang baju yang ditemuinya, tepat di pintu masuk ke yayasan.

Ternyata keranjang baju itu berisi sesosok bayi yang belum berumur satu bulan. Lalu, petugas keamanan itu pun segera melaporkan penemuan bayi tersebut kepada Kepala Yayasan SOS Children’s Village, Renaldi (40), dan bayi itupun dimasukkan ke dalam sebuah rumah di komplek itu sebelum dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa Kota Banda Aceh untuk dicek kesehatan. (mb/okezone)

Pos terkait