Mereka Menolak Jadi Saksi Meringankan untuk dr Bimanesh-Fredrich

Metrobatam, Jakarta – Satu per satu saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan Fredrich Yunadi menolak membantunya. Mulai dari politikus senior Partai Golkar Agung Laksono hingga anggota kepolisian enggan menjadi saksi meringankan untuknya.

Fredrich mengajukan sejumlah nama ke KPK untuk menguatkan alibinya. Dia memang berkali-kali menegaskan tidak melakukan perintangan penyidikan Novanto seperti yang disangkakan KPK.

Mulai dari Kamis, 18 Januari lalu, ketika Agung Laksono datang ke KPK. Namun tak berapa lama, Agung keluar dari ruang pemeriksaan.

Dia mengaku datang ke KPK untuk memenuhi panggilan dan menghormati KPK. Hanya saja ketika mengetahui kepentingannya untuk menjadi saksi meringankan, Agung menolak.

Bacaan Lainnya

“Saya datang karena menghargai KPK sebagai penegak hukum. Tapi di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan Saudara Fredrich. Saya, pertama, karena tidak mengenal beliau. Saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya besuk Pak Novanto,” kata Agung saat itu.

Kemudian pada Senin, 22 Januari, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku tak mengizinkan anggotanya menjadi saksi meringankan untuk Fredrich. “Dia diminta juga (untuk menghadirkan saksi) bahwa kita sebagai saksi meringankan dari pada Friedrich, kita buat surat bahwa tidak perlu kita dihadirkan,” ujar Halim.

“KPK membuat surat kepada kami untuk menghadirkan Kasat Laka, nomenklatur Kasat Laka di kita tidak ada sehingga kita tidak izinkan (untuk mendatangkan saksi tersebut),” sambung Halim.

Tak hanya untuk Fredrich, tersangka lainnya yaitu dr Bimanesh Sutarjo juga mengajukan saksi meringankan untuknya. Ada 3 dokter yang dipanggil KPK saat itu yakni Prof Budi Sampoerna, Prof Zubairi Djoerban dan dr Prasetyono.

“Rencana pemeriksaan 3 dokter dalam kasus pasal 21 undang-undang Tipikor hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP. Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST (Bimanesh Sutarjo). Sebagai bentuk pelaksanaan terhadap hak-hak tersangka, maka penyidik melakukan pemanggilan,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (17/1).

“Namun, 3 saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan,” ujar Febri.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Novanto, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.

Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (mb/detik)

Pos terkait