Meski Tersangka Gila, Penyidikan Penganiayaan KH Umar Basri Tetap Berlanjut

Metrobatam, Jakarta – Penyidikan atas Asep (50), terduga pelaku penganiaya KH Umar Basri, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tetap dilanjutkan meski tersangka dinyatakan mengidap penyakit gangguan jiwa.

“Penyidik tetap (lanjut) sambil melengkapi hasil ahli, kita lagi menunggu hasil laboratorium di mana tersangka selain menggunakan tangan juga pakai standing mic untuk memukul (korban),” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di RS Sartika Asih Bandung, Senin (29/1).

Diungkapkan Agung, penyidik melihat ada bercak darah di standing mic masjid. “Jika darah identik maka ada korelasinya,” ungkapnya.

Soal apakah kasus tersebut akan disidangkan atau tidak hakim yang akan memutuskan. “Tetap kita akan berkas nanti siapa yang menentukan tersangka A termasuk dalam Pasal 44 KUH Pidana adalah hakim,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Pasal 44 KUHP menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

Sebelumnya, dokter spesialis kesehatan jiwa RS Sartika Asih, Leony Widjaja menerangkan, Asep pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jawa Barat selama periode 26 Juni-24 Juli 2017.

Terduga penganiaya KH Umar Basri, Asep dicokok polisi tak jauh dari lokasi penganiayaan. Agung menuturkan, penyidik dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) mendapati keterangan dari saksi.

“Kita tanya pada masyarakat ada seseorang yang tidak tahu jati dirinya yang kadang diam di musala, setelah dicek ada. Setelah dilakukan penangkapan langsung yang bersangkutan mengaku melakukan pemukulan kepada seseorang yang sudah tua,” ungkapnya.

Penyidik kemudian melakukan prarekontruksi, yang turut disakiskan santri yang saat ikut salat Subuh berjamaah. “Yang bersangkutan tidak ikut salat Subuh. Setelah salat dzikir baru datang,” terang Agung.

Selanjutnya, penyidik dengan mudah menemukan pelaku karena faktor gangguan jiwa tersebut. “Dia cerita apa adanya,” kata Agung.

“Hasil keterangan yang didapat dari keluarga yang bersangkutan sejak keluar rumah sakit, sering berpindah-pidah tidak di rumah,” jelasnya.

Kronologi Penganiayaan

KH Umar Basri dianiaya oleh Asep seusai salat Subuh di musala Al Mufathalah, Cicalengka, Jawa Barat. Wajah ulama berusia 60 tahun itu berdarah-darah akibat kejadian tersebut, Sabtu (27/1).

Kejadian bermula ketika kiai yang akrab disapa Ceng Emon Santiong usai melaksanakan salat subuh sekitar pukul 05.30 WIB. Satu-persatu jemaah berangsur pulang seiring fajar menyingsing di ufuk timur. Salah satu murid KH Umar Basri pulang sambil mematikan lampu musala.

Di musala itu hanya menyisakan KH Umar Basri dan seorang paruh baya tak dikenal. Dia tak lain merupakan penganiaya sang ulama. Belakangan dia diketahui bernama Asep (50).

Melihat orang baru berada di musala tersebut, Umar lantas bertanya pada Asep, “Siapa anjeun?”

Tak disangka, Asep menjawab dengan luapan emosi, “Saya orang sini, kamu berani sama saya?”

Seketika itu juga Asep langsung menganiaya Umar. Dia menggunakan kayu yang biasa digunakan alas kaki untuk azan sebagai alat untuk menyerang Umar.

Pemimpin pondok pesantren Al Hidayah itu dipukul pada bagian perut dan bagian kepala sebanyak dua kali. Umar seketika berdarah-darah. Sementara Asep kabur dan lari keluar masjid.

Kejadian tersebut diketahui oleh salah seorang santri, Toha. Dia bersama sejumlah santri lainnya mendapati KH Umar Basri dalam kondisi teraniaya.

Mereka melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Dari hasil pengembangan, Polres Bandung dan Polsek Cicalengka bergerak mencari pelaku.

Asep berhasil ditangkap dalam hitungan jam. “Lokasi penangkapan pelaku penganiayaan KH Umar Basri tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Martoyo, kemarin (28/1).

Sebelum pelaku ditangkap, kata Agung, polisi memeriksa enam saksi yang ikut salat subuh bersama KH Umar Basri, termasuk di antaranya Toha.

Dari keterangan Toha, polisi kemudian mengonfirmasi bahwa orang yang ditangkap adalah tersangka pelaku penganiaya. Hal itu terlihat dari ciri-ciri terduga pelaku yang disampaikan para saksi sebelumnya.

“Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dalam hal ini menganiaya korban. Selain itu kami juga mengecek tangan pelaku, ternyata ada bekas luka dan dari hasil visum dokter menguatkan bahwa di tangan pelaku terdapat luka memar,” kata Agung.

Meski demikian, polisi mendapati Asep tak konsisten dalam menjawab pertanyaan penyidik. Polisi kini memeriksa kejiwaan Asep untuk mendalami kejanggalan tersebut.

Bagaimanapun, Asep yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini terancam pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (mb/detik)

Pos terkait