Napi di Madina Malah Pelesiran ke Hotel untuk Pesta Sabu Bareng Istri

Metrobatam, Medan – Seorang narapidana (napi) narkoba yang tercatat sebagai warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Mandailing ‎Natal (Madina), Sumatera Utara, bernama Arifin alias Afin (41) kembali ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Ironisnya, napi yang harusnya masih menjalani 5 tahun sisa masa hukumannya itu ditangkap saat plesiran keluar rutan dan berpesta sabu dengan istrinya Fia Rahmadani (26) di sebuah kamar hotel di Madina.

Dari Afin dan Fia, Polisi berhasil menyita 4 gram sabu, 20 butir pil happy five, 6 butir ekstasi dan 7 butir pecahan ekstasi.

Penangkapan ini berawal dari pengejaran yang dilakukan polisi terhadap Fia. Belakangan, Polisi mengetahui Fia sedang berada di salah satu kamar di Hotel Kurnia, Mandailing Natal. Polisi yang tak ingin kehilangan buruannya kemudian melakukan penggrebekkan dan menemukan Afin sedang berpesta narkoba dengan istrinya itu. ‎Barang bukti narkoba pun ditemukan di areal kamar mandi kamar hotel tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum ‎dan HAM Sumatera Utara, Hermawan Yunianto mengatakan, pasca-penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh petugas Rutan Cabang Mandailing Natal, untuk mencari petugas yang terlibat membiarkan Afin keluar dari rutan.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan secara internal dan kejadiannya itu, Rabu 17 Januari 2018,” kata Hermawan, Senin 22 Januari 2017.

Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan internal dilakukan pihaknya. Alasan Afin keluar dari Rutan dengan alasan sakit. Namun, dia menilai keluarnya Afin dari Rutan tidak sesuai dengan prosedur. “Bila seorang napi sakit, Seharusnya keluar dari Rutan sesuai rujuk sakit dari perawat atau dokter untuk dirujuk ke rumah sakit, kalau ini tidak ada,” jelasnya.

Hermawan mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk kasus Afin ini. Namun, pihak tetap melakukan pemeriksaan dan akan memberikan sangsi berat kepada petugas yang salah dalam kasus ini.

“Untuk sangsi akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Pusat Jakarta, tapi kita sudah melakukan pemeriksaan internal,”tandasnya.

Untuk diketahui, Afin merupakan narapidana kasus narkonba yang divonis dengan hukuman 8 tahun penjara. Ia dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi atas kasus kepemilikan narkotika dan pengrusakan rumah seorang warga, pada tahun 2015 lalu. (mb/okezone)

Pos terkait