Nenek 92 Tahun di Tobasa Masuk Bui Gara-Gara Tebang Pohon Durian

Metrobatam, Tobasa – Warga Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara dibuat geger dengan kasus yang menimpa Saulina Boru Sitorus. Nenek berusia 92 tahun itu harus berhadapan dengan hukum lantaran dituduh telah menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inchi di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Toba Samosir (Tobasa).

Ia kedapatan menebang pohon durian itu saat hendak membangun makam leluhurnya. Nenek sepuh itu pun terpaksa dibawa ke meja hijau untuk diadili.

Kasus nenek yang akrab disapa Oppu Linda ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balige pada Senin 29 Januari 2018 kemarin. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Marshal Tarigan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi oleh Jaksa Erthy Simbolon.

Pada sidang yang mengagendakan pembacaan putusan atau vonis ini Oppu Linda dianggap telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana pengerusakan, yakni menebang pohon durian milik Japaya Sitorus. Hakim pun memutuskan menjatuhkan hukuman satu bulan 14 hari kurungan penjara kepada wanita lanjut usia tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam video yang beredar di media sosial facebook, Oppu Linda hanya bisa tertunduk lesu mendengar putusan hakim. Sesekali ia menyeka air matanya seakan tidak percaya jika dirinya benar-benar divonis bersalah. Kasusnya ini lantas menuai banyak simpati dari warganet. (mb/okezone)

Pos terkait