Pemerintah Telurusi Penjual Pulau Indonesia di Situs Online

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah bakal menelusuri situs online privateislandsonline.com yang menjual pulau di Indonesia. Di situs itu ada dua pulau di Indonesia yang ditawarkan.

Adapun dua pulau tersebut adalah pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau seharga Rp 44 miliar dan pulau Toja Una-Una di Sulawesi Tengah untuk dijual. Namun untuk pulau Toja Una-Una tidak disebut harga yang ditawarkan. Hanya ditulis harga sesuai dengan permintaan.

Sebenarnya bukan kali ini saja privateislandsonline.com memasang iklan penjualan pulau di Indonesia secara umum. Pada 2012 lalu, privateislandonline.com juga memasang iklan penjualan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dilihat detikFinance, Senin (15/1) di situs tersebut, pulau Ajab berlokasi di Kepulauan Riau dengan luas pulau yakni sekitar 29,9 hektar.

Bacaan Lainnya

Pulau memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari pulau Bintan menggunakan kapal. Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bakal memeriksa situs yang menjual pulau di Indonesia yang ramai belakangan ini. Situs privateislandsonline.com lagi-lagi menjual pulau di Indonesia.

Luhut mengatakan, sampai saat ini masih belum mengetahui secara pasti kebenaran situs yang menjual beberapa pulau RI.

“Saya belum tahu, saya baru dengar di running text. Itu saja, makanya saya baru mau periksa masuk kantor,” kata Luhut di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Pada saat pemeriksaan juga, kata Luhut, pihaknya akan menentukan tindakan apa yang harus dilakukan pemerintah terhadap situs yang menjual online beberapa pulau RI.

“Saya belum tahu, lihat dulu. Ya kita terus ngomong ngomentarin ntar kita sama dengan yang lain ngomentarin enggak lengkap datanya,” tambah dia.

Tidak Boleh Diperjualbelikan

Luhut secara tegas menyatakan bahwa pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan. “Enggak boleh lah, masa pulau dibeli,” kata Luhut.

Menurut Luhut, pulau di Indonesia boleh dimanfaatkan sesuai dengan aturan yang ada. Yang pasti, dia bilang, pulau di Indonesia tidak bisa dikuasai secara penuh.

“Kalau dia mau pakai kan bisa ada aturannya. Ya nanti dilihat saja bagaimana, tapi enggak boleh penguasaan sendiri pulau,” tegas dia.

Bukan kali pertama situs asal Kanada tersebut menjual pulau di Indonesia. Menengok ke belakang, ini bukan kali pertama situs ini mengiklankan pulau di Indonesia untuk dijual.

Tahun 2012 lalu, privateislands.com juga menjual Pulau Gambar Di Barat Daya Kalimantan, satu lagi pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Harga Pulau Gambar adalah Rp 6,8 miliar. Sementara pulau Gili Nanggu ditawarkan dengan kisaran Rp 9,9 miliar.

Pada tahun 2009, ada tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditawarkan di situs Privateislandonline.com, yakni Pulau Makaroni, Pulau Kandui dan Pulau Siloinak.

Pemerintah menegaskan ini adalah isu lama. Pemerintah tetap pada prinsipnya untuk melarang jual beli pulau di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, isu soal jual beli pulau ini juga pernah terdengar beberapa tahun lalu.

Sikap pemerintah tetap sama, yaitu tak mengizinkan pulau diperjualbelikan.

“Ini isu lama. Dulu, ada sudah lama sekali. Seingat saya, perdebatan muncul ini tahun 2007, 2006. Posisi pemerintah itu sudah jelas, jual beli pulau tidak boleh!” tuturnya.

Havas Oegroseno, mengatakan praktik jual beli pulau tidak dibolehkan dalam aturan. “Tidak boleh itu, enggak ada itu jual beli pulau,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno.

Senada dengan Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga memastikan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan untuk menjadi hak milik baik bagi asing maupun orang Indonesia. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Balok Budiyanto, menegaskan pula bahwa mereka hanya dipersilahkan untuk memiliki hak pakai maupun hak sewa saja.

“Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik, hanya dapat memiliki hak pakai dan hak sewa, nah itu,” katanya.

Jadi dipastikan bahwa asing tidak boleh membeli pulau milik Indonesia. Hal itu juga berlaku bagi orang Indonesia. Asing maupun orang Indonesia hanya diberikan hak kelola saja.

“Enggak boleh dia beli. Itu sendiri pun harus mengikuti prosedur yang ada (jika mau mengelola pulau),” tambahnya.

Tak Ada Pulau Dijual

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) M. Noor Marzuki memastikan tak ada pulau di Indonesia yang pernah dijual. Pasalnya, pulau termasuk ruang publik atau aset negara yang harus digunakan secara bersama-sama, bukan untuk kepentingan entitas tertentu.

Marzuki mengatakan, adapun penggunaan pulau bisa dilakukan dengan mekanisme hak guna bangunan (HGB) yang didapatkan dengan suatu cara tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan pengelolaan.

“Mungkin maksudnya sebagian pulau tersebut hanya dipakai. Seperti HGB (hak guna bangunan), hanya pemakaian saja. Seperti di Pulau Sumatera itu kan juga ada perkebunan kan. Bukan dijual,” katanya.

Marzuki sendiri mengaku sampai saat ini belum ada laporan terkait adanya penjualan pulau di Indonesia. Sampai saat ini, dia baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan di media.

“Jadi enggak pernah ada jual beli pulau. Tidak akan pernah disetujui satu pulau diserahkan ke satu tangan lain. Karena bagi kita, toh juga tidak akan mengesahkan. Kita enggak akan beri persetujuan,” pungkasnya. (mb/detik)

Pos terkait