Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Shabu di BNNP Kepri

Metrobatam.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 3477 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) gram dari 3 (Tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Dasar : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 50 / XII / 2017 / BNNP, tanggal 7 Desember 2017;
Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 51 / XII / 2017 / BNNP, tanggal 14 Desember 2017. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 52 / XII / 2017 / BNNP, tanggal 27 Desember 2017;

Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-253 / N.10.11 / Euh.1 / 11 / 2017 tanggal 08 Desember 2017;
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-249 / N.10.11 / Euh.1 / 11 / 2017 tanggal 08 Desember 2017;
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-308 / N.10.11 / Euh.1 / 12 / 2017 tanggal 18 Desember 2017;
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK- / N.10.11 / Euh.1 / 01 / 2018 tanggal 02 Januari 2018;

Laporan Kasus Narkotika : LKN / 50 / XII / 2017 / BNNP. Pada hari Senin tanggal 04 Desember2017, sekira pukul 13.30 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki atas nama MI (30 Thn) WNI, A (22 Thn) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.012 (Seribu dua belas) gram.

Bacaan Lainnya

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 942 (sembilan ratus empat puluh dua) gram dan sebanyak 70 (tujuh puluh) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan Kasus Narkotika : LKN / 51 / XII / 2017 / BNNP. Pada hari Kamis tnggal 14 Desember 2017, sekira pukul 07.10 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama M (33 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.036 (Dua Ribu Tiga Puluh Enam) gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2022 (dua ribu dua puluh dua) gram dan sebanyak 14 (empat belas) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan Kasus Narkotika : LKN / 52 / XII / 2017 / BNNP. Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017, sekira pukul 06.45 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama S (45 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 527gram (lima ratus dua puluh tujuh) gram.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka S, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 513 (lima ratus tiga belas) gram dan sebanyak 14 (empat belas) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Toni/Rilis

Pos terkait