Penjual Pulau RI di Situs Online Sudah Dikontak KKP

Metrobatam, Jakarta – Website privateislandonline.com memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah menghubungi sang penjual.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengaku telah menghubungi penjual di website tersebut. Hal itu ia lakukan dua bulan lalu.

“Gini lho saya sendiri yang email mereka dua bulan lalu. Dijawab nanti yang punya pulau enggak dihubungi sampai sekarang,” kata pria yang akrab disapa Tyo di Jakarta, Senin (22/1).

Tyo mengatakan bahwa email tersebut sudah dibalas dan pihak penjual berjanji akan menghubungi dirinya segera. Namun hingga sekarang ia memastikan belum ada yang menghubungi dirinya terkait penjualan pulau.

Bacaan Lainnya

“Dua bulan lalu saya email sudah dibalas, akan dihubungi sama yang punya. Sampai sekarang belum dihubungi kan sudah saya tinggalin email saya di website itu,” paparnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini website tersebut memasang iklan pulau Ajab berlokasi di Kepulauan Riau dengan luas pulau yakni sekitar 29,9 hektar. Pulau memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari pulau Bintan menggunakan kapal.

Lebih lanjut, Tyo mengatakan bahwa pada dasarnya menurut data daerah pulau Ajab tidak pernah dijual. Bahkan pulau tersebut dimiliki oleh beberapa orang dan merupakan kawasan produksi.

“Jadi menurut data daerah tidak ada data itu karena yang kemarin saya bilang Pulau Ajab dari camat disampaikan pulau tidak berpenghuni, suratnya milik beberapa orang lokal dan di pulau tersebut ada surat keputusan LHK yang merupakan kawasan produksi atau apa,” sambungnya.

Sehingga, menurutnya perlu ada konfirmasi terkait penayangan iklan penjualan tersebut. Lantas setelah ada kepastian pihaknya memastikan akan menindak tegas.

Penindakan tersebut akan dilakukan dengan mencabut iklan tersebut. Pasalnya hal tersebut tidak sesuai dengan UU Agraria.

“Jadi mesti dikonfirmasi dulu yang jual perlu hubungi kita. Tapi kalau misalnya ada indikasi itu ya ditindak. Ya pasti dicabut karena pada intinya tidak ada pulau yang dimiliki oleh perorangan. Kalau ada ditindak kan Uu agraria tidak boleh,” ungkapnya. (mb/detik)

Pos terkait