Petugas Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 ribu Benih Lobster Tujuan Singapura

Dokumentasi--Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (KIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diselundupkan saat rilis kasus di Stasiun KIPM Jambi, Sabtu (21/10/2017). Stasiun KIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi bersama Ditpolair Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 38.325 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir dari Merak menuju Jambi dengan potensi kerugian negara Rp5,7 miliar lebih dan mengamankan tiga tersangka laki-laki asal Jakarta Timur dan Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Metrobatam.com, Jambi -Anggota Polres Tanjab Timur bersama Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (KIPM) Kelas I Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 74 ribu ekor asal Banten dengan tujuan ekspor ilegal ke Singapura.

“Anggota kita bersama KIPM berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster, pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIB dan berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti 74 ribu ekor benih lobster senilai Rp15 miliar,” kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, melalui Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Dalam ekpos yang di gelar di halaman Mapolres Tanjab Timur, Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS yang didampingi oleh Kepala SKIPM Jambi, Dir Polair Polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi dan Kapolres Tanjab Timur, mengatakan penangkapan terhadap pelaku penyelundupan berlangsung di jalan lintas zone 5 kecamatan Geragai Tanjab Timur.

Pelaku saat ditangkap sedang mengendarai mobil toyota Innova warna hitam, kedapatan mengangkut benih lobster dan barang tersebut (benih lobster) berasal dari Banten melalui Lampung dan masuk ke Kota Jambi untuk diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut ke Batam.

Bacaan Lainnya

Pengakuan tersangka yang berinisial AS (31), dari pekerjaan mengirimkan benih lobster ilegal tersebut tersangka mendapat upah sebesar satu juta rupiah sekali mengirimi.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Inova, satu unit handphone, sembilan kardus warna putih yang berisikan lobster dan 74 ribu benih lobster.

Atas perbuatannya tersangka AS dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 Jo pasal 100 Jo pasal 7 ayat 1 UU 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Antara

Pos terkait