Polisi Geledah Rumah Buronan Kasus Korupsi Kondensat

Metrobatam, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kediaman buronan kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Honggo Wendratmo, di Jalan Martimbang III Nomor 3, Jakarta Selatan.

Kasubdit III Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (TPPU Dittipideksus) Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin mengatakan, langkah ini ditempuh untuk menelusuri jejak pelarian Honggo yang belum menyerahkan diri.

Jamaludin mengatakan, pihaknya mencari bukti petunjuk berupa saksi ataupun dokumen yang terkait keberadaan Honggo saat ini. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan nomor telepon.

“Kami berupaya mencari mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka. Kami mencari petunjuk dokumen atau surat yang bisa jadi petunjuk,” kata Jamaludin di lokasi, Rabu (24/1).

Bacaan Lainnya

Dia menerangkan, polisi melakukan penggeledahan lantaran Honggo tak memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali.

Honggo saat ini diduga berada di luar negeri. Upaya mencari Honggo dilakukan salah satuya dengan menerbitkan status red notice. “Kami cari Honggo dimana pun dia berada,” katanya.

Jamaludin menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri jejak Honggo di dua rumah lainnya di sekitar Jakarta.

Kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Dari ketiga tersangka itu, polisi baru menahan Raden Priyono dan Djoko Harsono. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait