Selundupkan 9,9 Kg Sabu, 3 Sindikat Narkoba Internasional Divonis Seumur Hidup

Metrobatam, Medan – Tiga terdakwa kasus kepemilikan sebanyak 9,94 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia yang berhasil ditangkap penyidik Polda Sumatera Utara awal Mei 2017 lalu, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Ketiganya adalah Mursalin, Sulfan, dan Zulkifli alias Dun itu.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Pembacaan vonis hukuman itu dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Saryana, dalam persidangan yang digelar ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1).

Menurut hakim Saryana, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Mursalin, Sulfan dan Zulkifli. Mewajibkan ketiga terdakwa membayar denda senilai Rp.1 miliar dan apabila tidak dibayar, ketiga terdakwa akan diberikan hukuman tambahan selama 4 bulan penjara,” kata hakim Saryana, Selasa (30/1).

Bacaan Lainnya

Hukuman yagn dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Pengadilan Negeri Medan, yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup, namun tanpa pidana denda. Atas keputusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan Rendy, JPU yang menangani perkara tersebut.

“Pikir-pikir majelis,” ucap Rendy.

Ketiga terdakwa ini bersama seorang rekannya Abdul Jalil (tewas), ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dari sejumlah lokasi di Medan pada awal Mei 2017 lalu. Polisi berhasil menangkap mereka setelah melakukan penyelidikan mendalam selama dua bulan.

Penangkapan pertama dilakukan terahdap Mursalin di depan kediamannya di Jalan Lukman Hakim Clasik III, Tanjung Sari, Medan Sunggal pada 6 Mei 2017. Dari Mursalin, petugas menyita satu koper berisi bungkusan sabu seberat 9,94 kg.

Kepada petugas, Mursalin mengaku mendapat barang haram itu dari Abdul Jalil. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Abdul Jalil dan Sulfan setengah jam kemudian. Keduanya diringkus di lampu lalu lintas di Jalan AH Nasution, Medan Johor.

Saat diinterogasi, Abdul Jalil mengaku mengambil sabu tersebut dari Samsul yang merupakan bandar utama dan masih buron. Serbuk putih itu diambil oleh anak buahnya yang bernama Zulkifli alias Dun di Jaring Halus Bagan, Langkat.

Zulkifli lalu diringkus di Jalan Karo, Medan Belawan pada sore hari yang sama. Dia mengaku disuruh Abdul Jalil untuk menjemput sabu dari Samsul dan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta. (mb/okezone)

Pos terkait