Soal Usulan Jenderal Polri Jadi Pj Gubernur, Golkar: Itu Kewenangan Mendagri

Metrobatam, Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak mau berkomentar banyak soal polemik usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk perwira tinggi Polri menjadi Penjabat (Pj) Gubernur.

Menurut Airlangga, penunjukan itu merupakan kewenangan Kemendagri yang harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.

“Ya tentu pertama kalau Penjabat Gubernur kewenangan dari Mendagri. Kita serahkan ke Mendagri,” ujar Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/1).

Meski begitu, Airlangga mengingatkan Mendagri dalam memilih Pj Gubernur tetap harus mempertimbangkan potensi adanya konflik kepentingan dalam Pilkada Serentak 2018 sehingga masyarakat tak dibuat resah.

Bacaan Lainnya

“Pada dasarnya sejauh memenuhi perundang-undangan, sejauh itu kewenangan Dalam Negeri, kita silakan saja mengambil kebijakan. Satu catatannya pilihan-pilihan itu tidak menimbulkan conflict of interest,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan dua perwira tinggi yaitu Irjen Muhammad Iriawan dan Irjen Martuani Sormin menjadi pelaksana jabatan (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Bila usulan diterima, Iriawan akan mengisi posisi Gubernur Jawa Barat untuk menggantikan Ahmad Heryawan, sementara Martuani akan mengisi posisi Gubernur Sumut untuk menggantikan Tengku Erry Nuradi. Keduanya akan mengakhiri masa jabatannya pada Juni 2018, atau menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni 2018.

PDIP Minta Dikaji

PDIP meminta Kemendagri mengkaji ulang usulan perwira polisi aktif menjadi penjabat gubernur (Pj) sementara karena banyaknya kritik dari masyarakat. Menanggapi itu Kmendagri mengatakan wacana kaji ulang itu sah-sah saja.

“Namanya wacana, boleh-boleh saja, mengusulkan Pj Gubernur Sumut dan Pj Gubernur Jabar dari jenderal Polisi tidak dilarang,” ucap Dirjen Otda Sumarsono, kepada detikcom, Senin (29/1).

Sumarsono mengatakan, Pj sifatnya hanyalah sementara. Dia menegaskan, jabatan Pj itu hanya untuk mengisi kekosongan di daerah yang vakum pimpinan karena ada pilkada.

“Posisi Penjabat (Pj) atau Penjabat Sementara (Pj) sifatnya sementara mengisi kekosongan sifatnya penugasan (sebagai pejabat administratif) sehingga jabatan asalnya tidak hilang. Misalnya sebagai Asops Polri yang ditugas-perbantukan sebaga Pj Gubernur maka ketika berperan sebagai Pj, atasannya adalah Presiden yang day to day melalui Mendagri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PDIP meminta Mendagri untuk mempertimbangkan lagi kebijakan mengusulkan perwira polisi aktif sebagai penjabat gubernur sementara, sekalipun itu tak melanggar aturan. PDIP lantas menyinggung mengenai kebijakan pemerintah di Pilgub 2008.

“Saya menilai pak Tjahjo perlu menjadikan pertimbangkan seluruh pendapat, pikiran dan masukan di masyarakat saat ini tentang kekhawatiran seorang Irjen polisi aktif ditugaskan sebagai Plt Gubernur di Jabar, meskipun dari aspek hukum dan masa tugas pak Iriawan itu relatif singkat. Sehingga menurut saya belum menjadi kekhawatiran netralitas TNI itu. Namun demi perasaan publik perlu menjadi pertimbangan lebih lanjut,” ujar Basarah. (mb/detik)

Pos terkait