Sweeping Laskar FPI di Pamekasan dan Aroma Tahun Politik

Metrobatam, Jakarta – Aksi penyisiran atau sweeping oleh Laskar Pembela Islam (LPI) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur berujung bentrok usai dilawan balik oleh warga. Akibat kejadian itu, jatuh sejumlah korban luka-luka, termasuk ibu-ibu dan anak-anak.

LPI merupakan laskar yang berada di bawah naungan Front Pembela Islam (FPI). Mereka melakukan aksi penyisiran dengan alasan salah satu rumah warga di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan diduga menjadi sarang protitusi.

Kejadian ini tak luput dari perhatian banyak pihak. Tak terkecuali Setara Institute yang menganggap sweeping di Pamekasan telah mempertegas watak kekerasan LPI dan FPI.

“Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh LPI-FPI semakin menegaskan watak kekerasan yang tidak beradab yang ditampilkan secara berpola dan konsisten oleh FPI,” ujar Ketua Setara Institute Hendardi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/1).

Bacaan Lainnya

Hendardi menilai, FPI kerap menunjukkan eksistensi sebagai ormas yang ‘siaga’ dengan kerap memanfaatkan masyarakat sebagai objeknya sehingga mereka punya daya tawar, terlebih Indonesia kini tengah memasuki tahun politik.

“FPI, sebagaimana kelompok-kelompok laskar vigilante lainnya selalu memanfaatkan masyarakat sebagai objek untuk menunjukkan eksistensi dan daya tawar diri mereka, terutama dalam perhelatan politik yang mulai menghangat di Jawa Timur,” ujar dia.

Hendardi menilai, ketiadaan tindakan hukum yang tegas dan membuat efek jera dari pemerintah juga turut menjadi alasan kenapa di banyak tempat terjadi pengulangan tindakan oleh FPI dan ormas-ormas keagaman lain.

“Ketiadaan hukuman itu selalu mengundang kejahatan yang lebih besar,” ujar Hendardi.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mendesak kepolisian segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan menjerakan kepada siapapun pelaku sweeping brutal di Pamekasan.

“Pemerintah juga (perlu) untuk memberikan tindakan hukum secara organisasional kepada FPI dan ormas-ormas milisional lainnya yang secara berpola melakukan tindak kekerasan, tindakan melawan hukum, dan aksi main hakim sendiri,” kata Bonar.

Selain itu, Bonar juga mengingatkan, agar para politikus di mana pun yang berpartisipasi dalam pilkada tak memanfaatkan kelompok-kelompok tersebut untuk bertindak sebagai ‘polisi moral’ demi kepentingan menghimpun suara.

Sebaliknya, kata Bonar, partai politik dan kontestan hendaknya bertindak positif mempromosikan toleransi dalam kampanye elektoral dengan mengusung politik kebangsaan melalui tawaran gagasan dan program yang kondusif bagi toleransi dan kebinekaan.

Adapun LPI Pamekasan mengakui aksi sweeping berujung bentrok itu sudah dikoordinasikan dengan Markas Besar LPI di Jakarta. Hal itu ditegaskan oleh Panglima Besar LPI Maman Suryadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (22/1). “Sudah (koordinasi),” ujar Maman.

Maman menyatakan, selain berkoordinasi dengan LPI Pusat, LPI Pamekasan juga berkoordinasi dengan kepolisian. Atas dasar itu, ia membantah jika anak buahnya disebut melanggar prosedur hukum. “LPI tidak liar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Maman mendesak aparat penegak hukum untuk menertibkan praktik maksiat di Pamekasan.

Maman tak menyebut jenis praktik maksiat yang terjadi di Pamekasan. Namun, dia mengingatkan, ada yang ingin merusak Madura. Maman juga menyatakan pihaknya siap menerima segala risiko atas aksi yang dilakukan anak buahnya di Pamekasan.

“Perlawanan (warga Pamekasan) itu risiko perjuangan. Kami siap hadapi,” kata Maman.

Setara Institute sebelumnya pernah mengeluarkan riset terkait ormas-ormas yang melakukan pelanggaran sepanjang 2017. Setara mencatat, sedikitnya ada 155 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KKB) yang dilakukan ormas selama tahun lalu.

Peneliti Setara Institute Halili, di Jakarta, Senin (15/1), mengungkapkan, hasil survei pihaknya mencatat, dari 155 peristiwa pelanggaran KBB itu terjadi dengan 201 aksi/tindakan yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia sepanjang 2017.

Meski demikian, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat mencapai 208 persitiwa dengan 270 aksi tindakan.

“Artinya, di tahun 2017 terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 53 peristiwa dan 69 tindakan,” ujar Halili di Jakarta.

Aktor nonnegara, seperti individu maupun ormas, masih menjadi pelaku terbanyak aksi, yakni 126 tindakan.

Menurutnya aktor nonnegara yang melakukan pelanggaran KBB adalah kelompok warga dengan 28 aksi, aliansi ormas keagamaan (31 aksi), dan individu (5 aksi).

“Semua tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana, sehingga tak sulit diproses dengan hukum positif,” ujar Halili. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait