Tjahjo Dukung Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Metrobatam, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang ingin menghentikan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama gelaran pilkada serentak 2018.

Dia setuju dengan usulan Tito kecuali jika ada calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Saya kira sepanjang tidak OTT kami secara pribadi sepakat. Kalau OTT apa boleh buat. Saya pun juga bisa kena. Tapi kalau tidak OTT usul Kapolri kan ditunda dulu sampai pilkada selesai,” ucap Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1).

Selama pilkada, pihak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap calon kepala daerah. Sementara KPK tetap ingin melanjutkan proses hukum jika ada calon kepala daerah yang diduga tersangkut kasus korupsi meski pilkada sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

Mengenai perbedaan pandangan itu, Tjahjo tak ingin ikut campur. Menurutnya, kedua lembaga tentu mengetahui jalan terbaik untuk menyamakan pandangan yang saat ini berbeda. “Ya nanti sesama aparat penegak hukum saja,” ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyarankan seluruh aparat penegak hukum untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah.

Dia melanjutkan, penindakan hukum terhadap calon lebih baik dilakukan ketika proses pilkada selesai dilaksanakan.

Menurut Tito, penundaan dilakukan untuk menjaga popularitas dan elektabilitas para calon yang diduga terlibat tindak pidana.

Usulan itu mulai berlaku ketika pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU pada 12 Februari mendatang. Proses hukum yang bersangkutan, baik sebagai saksi maupun tersangka, ditunda hingga pilkada selesai.

“Kecuali OTT, jadi tindakan korupsi dan lain-lain tertangkap tangan itu dikecualikan,” kata Tito sebelumnya.

Pernyataan itu berseberangan dengan pandangan KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum bilamana ada calon kepala daerah yang diduga tersangkut kasus korupsi.

Menurutnya, KPK mesti menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Peristiwa hukum akan kami selesaikan di koridor hukumnya. Peristiwa politik silakan saja,“ ucap Febri, Kamis (11/1). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait