Tunggu Solusi soal Cantrang, Kapolri Minta Polisi Tak Tindak Nelayan

Metrobatam, Jakarta – Pelarangan penggunaan cantrang bagi para nelayan menimbulkan kontroversi. Selama belum ada solusi, Polri sendiri melarang jajaran menindak nelayan yang menggunakan cantrang.

Salah satunya Polda Papua Barat, yang mengeluarkan surat pelarangan mempidanakan nelayan pengguna cantrang. Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan adanya surat yang dikeluarkan Polda Papua Barat ini.

“Ya betul,” ujar Jenderal Tito setelah meresmikan gedung Promoter di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1).

Kapolri menegaskan imbauan untuk tidak menindak nelayan cantrang ini berlaku bagi kepolisian daerah se-Indonesia. “Seluruh Indonesia, saya perintahkan (untuk tidak menindak nelayan cantrang dahulu),” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sikap Polri ini mengacu pada kebijakan Presiden Joko Widodo yang akhirnya memperbolehkan nelayan menggunakan cantrang dalam mengambil ikan, selama menunggu solusi lain.

“Ada kebijakan dari Bapak Presiden untuk kita berikan jalan keluar kepada para nelayan dan ini sudah didialogkan kemarin, dialognya jelas bahwa sambil mencari solusi untuk mekanisme cara menangkap ikan yang ramah lingkungan sementara tidak dilakukan tindakan dulu kepada nelayan cantrang,” ungkapnya.

Kebijakan presiden itu, lanjut Kapolri, diambil dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Hal ini juga agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi para nelayan pencari ikan.

“Bicara kemanusiaan, artinya ini kan nelayan menyangkut masalah perut ini ya masalah harkat martabat hidup yang sangat mendasar untuk keluarganya, kalau sekadar dilarang begitu saja tapi tidak diberikan solusi ya mereka lapar, makanya demo, kapal dibakar oleh mereka sendiri dan seterusnya,” terang Tito.

Menurut Tito, Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah mencari solusi untuk menggantikan metode pengambilan ikan bagi para nelayan tradisional apakah dengan aquaculture dan lain sebagainya. Sementara menunggu ada solusi lain, Kapolri memerintahkan jajaran tidak menindak nelayan cantrang.

“Saya selaku Kapolri tentu dengan adanya kebijakan itu, memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan (nelayan) cantrang sampai waktu tertentu ketika solusi sudah ditemukan,” tutup Tito. (mb/detik)

Pos terkait