Bagir Manan: Kebebasan Pers Terganggu di UU MD3 dan RKUHP

Metrobatam, Jakarta – Undang-undang MD3 dan RUU KUHP dianggap menganggu kebebasan pers. Keberadaan beberapa pasal dalam Undang-undang itu disebut telah mengganggu check and balance dalam kenegaraan.

“Mengapa wartawan atau kita pers itu memberi perhatian yang khusus atau concern benar. Karena itu pertama berkaitan dengan kedudukan pers di dalam pembagian kekuasaan di dalam negara, sudah diterima secara universal bahwa pers itu merupakan cabang kekuasaan yang keempat, the voice is state,” kata Ketua Dewan Pers periode 2013-2016 Bagir Manan di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/15).

“Biasanya kalau hubungan alat kelengkapan negara kalau bicara tentang hubungan antara lembaga negara ada check and balance, tapi pers bagian dari the voice states itu hanya menjalankan fungsi balance saja. Karena dia tidak mempunyai wewenang untuk melakukan check karena dia tidak mengontrol dalam arti yang sifatnya eksekutorial balance,” sambungnya.

Artinya, lanjut Bagir adalah ketika kedua Undang-undang tersebut mengancam pers maka akan menganggu keseimbangan kenegaraan.

Bacaan Lainnya

“Kalau balancing terganggu itu gangguan sistem demokrasi secata keseluruhan, jadi tidak boleh itu-Iitu. Sebab hakikat demokrasi adalah rules of the games (cek lagi) dan demokrasi adalah saling menjaga keseimbangan itu, kalau ada satu yang terganggu tidak adalagi balance,” terangnya.

Menurut Bagir, pers adalah struktur terlemah dalam pranata sosial karena tidak memiliki struktur atau alat mempertahankan diri. Hal ini dikarenakan pers adalah lembaga profesional yang bekerja berdasarkan prinsip etika pers.

“Itu sebabnya mengapa pers sudah semestinya perhatian secara khusus terhadap persoalan ini. Karena bisa menganggu hal-hal itu dan kalau yang lemah itu kemudian ditindak, berarti kemerdekaan pers menjadi tidak ada,” tegasnya.

Oleh karenanya, langkah ke depan yang dilakukan adalah meyakinkan pihak pembentuk Undang-undang bahwa pasal-pasal seperti itu nggak ada gunanya bagi mereka untuk melindungi kehormatan mereka.

“Karena apa? Karena kalau publik berbicara tentu publik tidak begitu perhatikan bagi kaidah-kaidah hukum pokoknya mereka yakin itu benar mereka akan ngomong aja, gitu kan,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait