BNN Ungkap Peredaran Sabu dalam Kemasan Permen

Metrobatam, Semarang – Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dibungkus dalam kemasan permen.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi peredaran gelap narkoba di kawasan wisata Kopeng Kabupaten Semarang, Tim BNNP Jateng yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus ER alias John (32), warga Getasari RT.1 RW.2 Gladagsari, Ampel, Kabupaten Boyolali.

Dari penggeledahan di kamar kosnya di Dukuh Sleker Kopeng Kabupaten Semarang tersebut, ER diketahui menyimpan sejumlah paket narkoba yang dikemas dalam bungkusan permen. Setiap bungkus permen, diisi ER dengan paket sabu sebanyak 1 gram yang kemudian dijualnya dengan harga Rp1,5 juta per bungkus.

Oleh ER, paket permen sabu tersebut dipasarkan di kawasan wisata yang berhawa sejuk, dimana salah satunya adalah Kopeng. ER pun mengaku jika dirinya dikendalikan oleh seorang bandar bernama Jiun yang selama ini hanya berkomunikasi lewat ponsel.

Bacaan Lainnya

“Yang suruh buat dibungkus permen ya atasan saya itu, si Jiun. Saya hanya disuruh mengambil barang di titik-titik terus mengemasnya ke bungkus permen”, kata ER saat ekspos kasus di Kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang, Selasa (6/2).

Dari pekerjaannya ini, ER mendapatkan imbalan sebesar 10 juta rupiah per kilonya. “Saya dikasih imbalan 10 juta setiap kilonya. Ini sudah jalan sekitar 6 bulan”, tambah ER di depan para awak media.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Polisi Tri Agus Heru menjelaskan bila tersangka ER dapat dikatakan pengedar kelas kakap. Pasalnya, dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 1,1 kilogram senilai Rp1,5 miliar.

“Kita simpulkan tersangka ini pengedar kelas kakap. Lihat saja barang buktinya semua ada 1,1 kilogram. Ada di bungkusan teh cina 1 kilo dan sisanya sudah dikemas dalam paket permen. Ini modus baru”, kata Tri Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Bermodus Kiriman Bungkus Teh

Sebelumnya pihak kepolisian menangkap sekelompok pengedar narkotika jenis sabu yang menggunakan modus pengiriman dengan memasukannya ke dalam bungkus Teh China. Penggunaan bungkus teh tersebut dilakukan untuk mengelabui peredaran narkotika yang berlangsung melalui jalur darat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah masa penyelidikan selama satu bulan kepada tiga orang yang kedapatan membawa sabu. Ketiga orang itu adalah DO, HW dan EP yang ditangkap di tiga lokasi berbeda. Namun satu diantaranya yakni DO tewas akibat ditembak pihak kepolisian.

Ketiganya mendapatkan sabu tersebut dari Malaysia. Sabu tersebut juga rencananya akan diedarkan di DKI Jakarta.

“DO ditangkap di sebuah lobi hotel di Jakarta Pusat. Kita lakukan penggeledahan dan DO kedapatan sabu sebanyak 17 kilogram, kita pun cari tahu ke mana tujuan sabu itu dikirimkan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/2).

Berdasarkan keterangan yang diberikan DO, Suwondo mengatakan, sabu tersebut akan dikirimkan kepada HW yang mendapat perintah dari seorang berinial J. Namun pihaknya masih menggali keterangan dari HW terkait J.

Setelah diiterogasi lebih lanjut, Suwondo menjelaskan, HW menjalin kerjasama dengan EP yang berada di Pekanbaru, Sumatera Barat. Setelah diusut, pihaknya pun mendapatkan sebanyak 8 kilogram sabu dari EP.

“Kami lakukan penangkapan di Sumbar dan diamankan sebanyak delapan kilo sabu setelah dilakukan pengembangan kita tahu asalnya dari Malaysia,” tuturnya.

Saat diselidiki lebih lanjut, Suwondo mengatakan, DO mengatakan jika sabu tersebut akan dikirimkan ke Rawamangun, Jakarta Timur. Setiap kali ditanya soal keberadaan sabu, DO selalu bertanya masa hukuman yang akan diterimanya.

Saat itulah, DO kedapatan merebut senjata api yang digunakan oleh pihak kepolisian. Suwondo mengatakan, pihaknya pun menindak tegas DO.

“Kita tanya lagi katanya di Rawamangun, kita cari ternyata itu taktik dia, karena dia selalu bertanya soal hukumannya apa, kita jawab jujur. Akhirnya dia merebut senjata dan terpaksa kita tindak tegas,” ucapnya.

Dari Pekanbaru, Suwondo mengatakan, sabu tersebut dikirimkan melalui angkutan umum jenis bus dan melalui jalur darat. Hal itu untuk mengelabui petugas dan penumpang yang berada di bus tersebut.

“Dari Sumatera sampai ke Jakarta dikirim melalui bus umum, kita ikuti terus bus umum ini. Sabu itu dibungkus dalam teh dari China, ini sudah sering terjadi, dan di bulan ini sudah dua kali,” ucapnya.

Saat ini, Suwondo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peredaran sabu tersebut.

HW dan EP juga dikenakan Pasal 113 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait