Buwas Sindir soal Terpidana Mati Tak Kunjung Dieksekusi

Metrobatam, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso menyindir proses penegakan hukum terhadap terpidana mati di Indonesia.

Sindiran itu dilontarkan saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran narkotik jenis sabu seberat 110,6 kilogram dan ekstasi sebanyak 18.300 butir di Aceh dan Sumatera Utara yang dilakukan BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, di Kantor Kementerian Keuangan kemarin.

Mulanya, ia berkata, sindikat yang bermain dalam peredaran sabu dan ekstasi ini dikontrol oleh seorang terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara bernama Togiman alias Toge.

Kemudian, Buwas kesal karena Toge tak kunjung dieksekusi oleh regu tembak, padahal sudah divonis mati sebanyak dua kali. “Kalau ini lagi dihukum mati ketiga, ini hebatnya Indonesia, hukuman mati tapi orangnya tidak mati-mati,” kata Buwas.

Bacaan Lainnya

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu pun kembali mengungkap kesalnya karena Toge masih bisa mengontrol peredaran narkotik dari balik penjara.

Padahal, menurutnya, Toge telah dijatuhi pidana dalam kasus pencucian uang dan hartanya senilai Rp2 miliar juga sudah disita.

Buwas menceritakan perilaku Toge yang pernah berupaya menyuapnya dengan uang senilai Rp8 miliar saat hendak ditangkap di Medan beberapa waktu silam.

“Pertama, katanya mau suap Rp8 miliar. Kasih cash Rp4 miliar, tapi sayangnya enggak langsung ke Kepala BNN, melalui perantara ya ketahuan, coba langsung ke saya, ya aman,” kata Buwas sedikit berseloroh.

Buwas berharap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika segera direvisi. Menurutnya, pelaku tindak pidana narkotika tidak perlu melakukan upaya banding, peninjauan kembali, kasasi, ataupun mendapatkan grasi.

“Memang ada masalah dengan UU Narkotika ini. Masalah yang kami temukan ini tentunya digarapkan perubahan regulasi ini bisa,” katanya.

BNN dan Ditjen Bea Cukai mengungkap peredaran narkotik jenis sabu seberat 110,6 kilogram dan ekstasi sebanyak 18.300 butir di Aceh dan Sumatera Utara. Ratusan kilogram sabu dan belasan ribu ekstasi itu berasal dari Malaysia.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama BNN dan Ditjen Bea Cukai pada 20 Januari hingga 5 Februari.

Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan kendala eksekusi hukuman mati terhadap terpidana mati narkotika saat dicecar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (1/2).

Prasetyo mengatakan, banyak hal penting yang mesti diprioritaskan bangsa ini, tanpa mengesampingkan hukuman mati.

“Bangsa ini menghadapi persoalan penting yang perlu diprioritaskan. Kita sedang berusaha menjadi anggota Dewan Keamanan tidak tetap PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa),” kata Jaksa Agung H M Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, keinginan pemerintah terkait hal itu menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi terpidana hukuman mati. Dia menegaskan hal ini usai rapat.

“Itu antara lain lah, itu hal penting yang harus dikorelasikan. Kita ini justru tidak hidup sendirian dalam bernegara maupun yang berkaitan dengan masyarakat internasional,” katanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait