Cawako Tanjungpinang, H. Syahrul akan Taati Semua Peraturan dari KPU

Calon Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Salah satu Calon Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul menegaskan akan menaati semua aturan yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu aturan yang diatur oleh KPU adalah setiap calon diwajibkan untuk mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) Ke KPU.

“Surati saja ke kita, kita akan penuhi semua syarat – syaratnya,” ucap Syahrul kepada awak media, Sabtu(3/2) di Asrama Haji.

Menurutnya saat ini, dirinya hanya mempunyai media sosial Whatsapp dan Facebook sebagai akun medsos resmi.

Bacaan Lainnya

“Facebook hanya untuk melihat – lihat aja, tak pernah komentar ataupun aktif di facebook,” sebutnya.

Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota, Rahma, S. ip menyerahkan semuanya kepada tim pemenanganya akan hal ini.

“Itu semua udah saya serahkan kepada Pak Angga. Sebagai ketua tim pemenangan kampanye,” kata Rahma.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria menyampaikan, sebelum masuk masa tahapan kampanye pada 15 Februari 2018. Pasangan Calon (Paslon) harus mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) resminya, ke KPU Kota Tanjungpinang.

Ia mengatakan, hal ini sebenarnya memang sudah diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye.

Apabila mereka para paslon tidak mendaftar akun medsos resminya, maka tidak bisa kampanye lewat medsos.

“Kalau tidak mendaftar, berarti yang kampanye lewat Medsos itu dianggap akun ilegal,” katanya, Kamis (1/2/2018).

Namun, Robi tidak bisa menyebutkan, paslon mana diantara tiga pasang yang ada di Tanjungpinang, yang tidak memiliki akun Medsos resmi.

“Karena saya belum cek itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, akun resmi merupakan akun yang dipakai untuk kampanye.

“Jadi, Paslon maupun tim kampanye, nanti mereka harus menyerahkan nama akunya apa dengan cara mengisi formulir yang disediakan KPU sebelum masa tahapan kampanye dimulai. Ini wajib didaftarkan karena memang sudah ada aturannya,” tutupnya.

Budi Arifin

Pos terkait