Dewan Kehormatan Peradi Pecat Fredrich Yunadi dari Keanggotaan

Metrobatam, Jakarta – Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memecat ‎mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Pemecatan terhadap Fredrich dilakukan setelah adanya sidang etik oleh Dewan Kehormatan Peradi.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Peradi, Victor W. Nadapdap membenarkan informasi Pemecatan terhadap Fredrich. Kata Victor, Fredrich telah melanggar etik sebagai advokat dan tidak menjalankan seperti yang dikuasakan oleh kliennya.

“Menurut info (pemecatan) yang saya terima demikian, tapi itu pelanggaran menterlantaran lien dan bahkan sudah terima uang ratusan juta rupiah dan FY tidak menjalankan yang dikuasakan,” kata Victor saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (6/2).

Namun demikian, sambung Victor, pemecatan terhadap Fredrich belum masuk ke putusan final. Sebab, Fredrich masih dapat mengajukan upaya lainnya yakni banding di tingkat Peradi Pusat.

Bacaan Lainnya

“Dan jelas putusan (Fredrich) bukan kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK atas perkara Setnov, ” terangnya.

Menurut Victor, terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi proses penyidikan ‎perkara korupsi e-KTP yang menyeret Setnov, pihaknya masih akan mendalami peran serta Fredrich Yunadi. Nantinya, dewan Komisi Pengawasan (Komwas) Peradi akan meminta bantuan KPK untuk Periksa Fredrich.

“Komwas masih investigasi dan sudah kirim surat ke KPK untuk diberi akses mengetahui tuduhan tersebut dan sekalian periksa FY,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait