Digugat Anak Kandungnya Rp.1,6 Miliar, Nenek Cicih: Saya Maafkan Mereka

Metrobatam, Bandung – Kebesaran hati ditunjukkan Cicih (78). Meski digugat empat orang anaknya, nenek Cicih masih tulus memaafkan mereka.

“Saya sudah memaafkan mereka. Kasih sayang tentunya masih tetap ada. Enggak ada dendam juga,” kata Cicih saat ditemui di kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Rabu (21/2).

Cicih digugat secara perdata oleh keempat anak kandungnya yaitu Ai Sukawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi dan Ai Komariah ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Cicih digugat perdata sebesar Rp 1,6 miliar atas perkara tanah warisan.

Sidang perdana beragendakan mediasi sudah digelar di PN Bandung kemarin. Cicih pun hadir ditemani kuasa hukumnya Hotma Agus Sihombing. Tak ada raut kesedihan di wajah Cicih meski anak yang sudah ia besarkan balik menggugat karena urusan harta.

Bacaan Lainnya

“Sedih ya enggak. Biasa saja. Saya enggak apa-apa (digugat). Malah saya takutnya saya salah menyebut saja. Itu yang saya jaga,” kata Cicih.

Meski digugat empat anak kandungnya, Cicih tetap legowo. Bahkan ibu lima anak ini masih terus mendoakan kebaikan bagi keempat anaknya yang telah menggugat. “Saya cuma berdoa setiap hari, setiap waktu ke Gusti Allah supaya anak-anak saya disolehkan,” ucap Cicih.

Keempat anak-anaknya menggugat Cicih ke pengadilan. Mereka mempersoalkan tanah seluas 91 meter persegi yang dijual Cicih kepada orang lain seharga Rp 250 juta. Tanah tersebut berada di samping tempat tinggal Cicih saat ini.

Padahal, tanah tersebut merupakan hak Cicih yang diberikan almarhum S. Udin yang tak lain suami serta ayah dari keempat anak-anak tersebut.

Nenek Cicih mendapat bagian 332 meter persegi dari suaminya. Sementara anak-anaknya lebih dahulu telah mendapat warisan berupa sepetak tanah, lahan kebun dan sawah.

Agus menyebutkan, mereka menggugat Cicih secara perdata senilai Rp 1,6 miliar. Gugatan tersebut terdiri atas gugatan materil sebesar Rp 670 juta dan gugatan imateriil sebesar Rp 1 miliar. “Klien saya, ibu Cicih digugat masalah warisan tanah,” tegasnya.

Menurutnya, gugatan tersebut berawal saat Cicih mendapatkan hibah tanah dari suaminya seluas 332 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, RT 01 RW 01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Tanah tersebut masih ditempati oleh Cicih beserta satu orang anaknya Alit.

“Sepeninggal suaminya, keempat anaknya ini tidak punya perhatian dan kasih sayang kepada ibunya. Enggak pernah nengok. Dilupakan intinya,” kata dia.

Lantaran tidak pernah diurus oleh anak-anaknya, Cicih tidak memiliki biaya untuk sehari-hari. Guna menyambung hidup, Cicih terpaksa berhutang kepada tetangga-tetangganya. “Lama kelamaan kalau berhutang terus enggak bagus,” kata dia.

Akhirnya lantaran utangnya membengkak, Cicih terpaksa menjual sebagian tanahnya seluas 91 meter persegi kepada orang lain. Tanah tersebut dijual Cicih sebesar Rp 250 juta.

“Ibu Cicih enggak punya uang lagi. Dia merasa ada sisa dari hibah suaminya. Karena merasa bagian dia, jadi untuk mempertahankan hidupnya terpaksa dia jual,” katanya.

Namun hal itu ternyata mendapat tanggapan dari keempat anaknya. Anak-anaknya menuding Cicih menjual itu tanpa sepengetahuan mereka. Akhirnya, keempat anaknya itu menggugat Cicih ke PN Bandung.

“Padahal uang itu tidak dimakan habis oleh ibu Cicih. Uang itu malah diberikan kepada salah satu anaknya yang menggugat untuk membangun rumah. Lalu dia juga membiayai cucunya yang tak lain anak dari anaknya,” tuturnya.

Agus menambahkan agenda sidang siang tadi baru tahap mediasi. Saat mediasi, sambung Agus, para penggugat akan mencabut laporan namun dengan syarat.

“Usulan dari penggugat mereka minta perjanjian jual beli (tanah 91 meter) dibatalkan. Tapi bu Cicih enggak bisa mengembalikan uang ke pembeli karena sudah dipakai,” katanya.

Adapun apabila dijual, harga jual harus sesuai dengan yang diajukan oleh mereka. Menurut Agus, penggugat meminta agar Cicih menjual tanah tersebut senilai Rp 910 juta.

“Versi mereka, harga semeter di sana sepuluh juta rupiah. Faktanya ngarang. Harga pasaran di sana tiga juga per meter,” kata dia.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mediasi kedua pada pekan depan. Cicih melalui pengacaranya akan menjawab usulan dari penggugat. (mb/detik)

Pos terkait