DPRD Bintan Sahkan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 dan Perda Nomor 7 Tahun 2016

Metrobatam.com, Bintan – Untuk peningkatan pelayanan di Pemerintahan Kabupaten Bintan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan mengesahkan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (21/2) siang.

Berdasarkan informasi dari media centre bintan,atas pengesahan kedua ranperda tersebut, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos memberikan apresiasi kepada Pansus DPRD Kabupaten Bintan dalam pembobotan masukan dan saran untuk penyempurnaan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dab terhadap dukungan DPRD Kabupaten Bintan dalam perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Menurut Apri Sujadi, Pasal 3 Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Provinsi dan Kabupaten/Kota menerangkan penanganan masalah penanaman modal dan tidak bisa digabung dengan urusan lainnya. Oleh karena itu dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan urusan DPMPTSP saat ini yang digabung dengan urusan ketenagakerjaan.

Dikatakan Apri, selain penegasan pembagian urusan antar OPD, Pemkab Bintan semakin siap untuk menjalankan komitmen transparansi good governance melalui Dinas Komunikasi dan Informatika di Bintan.

Bacaan Lainnya

“Untuk pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kominfo, keseluruhannya akan menyesuaikan anggaran daerah yang ada.” Ungkap Apri Sujadi. (Budi Arifin)

Pos terkait