DPRD Kota Batam Usulkan Ranperda Kampung Tua

Tugu Kampung Tua Tanjung Buntung yang merupak akses jalan masuk ke Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam (Foto : jantungmelayu.com)

Metrobatam.com, Batam – DPRD Kota Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kampung Tua. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah daerah di dalam melindungi eksistensi adat istiadat melayu, arsitektur bangunan tua serta lingkungan tempat tinggal penduduk asli Kota Batam.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam yang sekaligus pengusul Ranperda inisiatif Kampung Tua, Harmidi Umar Husein mengatakan, ranperda ini sudah masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018, untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Selama ini kita tidak mempunyai kekuatan hukum yang jelas, terkait keberadaan kampung tua. Oleh sebab itulah kami mengusulkan ranperda ini sebagai dasar dan payung hukum yang kuat, guna melindungi keberadaan kampung tua,” kata Harmidi, Minggu (18/2).

Harmidi menilai, jika ini tidak segera diselesaikan dalam artian tidak mempunyai kekuatan hukum yang jelas, maka sekitar 37 titik kampung tua dengan Luas 1,569,63 Ha akan menjadi bom waktu. Karena mereka sudah turun menurun menghuni perkampungan ini, bahkan sebelum ada BP Batam, seperti dikutip dari batampos.co.id

Bacaan Lainnya

Hal ini sudah berlarut larut sejak tahun 2004 hingga sekarang, kampung tua belum ada payung hukum yang jelas baik di mainland dan hitlerland.

Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi hukum dan pemerintahan menggesa supaya segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kampung Tua Perda tersebut nantinya menjadi solusi

untuk menghindari gesekan-gesekan antara masyarakat penghuni kampung tua dengan pihak perusahaan.

“Memang selama ini kita memiliki Surat Keputusan, dan Surat Pertemuan Walikota Batam dan Bp Kawasan difasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau perihal rekomendasi pembebasan UWTO lahan Kampung Tua. Tapi itu belum cukup menjadi dasar hukum yang kuat,” sebut Harmidi.

Adapun beberapa rekomendasi yang dikeluarkan pemko sebagai acuan dari ranperda ini seperti SK Walikota Batam Nomor : KPTS. 105/HK/HI/2004, tanggal 23 Maret 2004, tentang Penetapan Perkampungan Tua. SK Walikota Batam Nomor : KPTS. 89/HK/lIl/2006, tanggal 29 Maret 2006, tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua. SK Bersama Walikota Batam dan Ketua Bp Batam Nomor : KPTs. ll/SKB/HKNIII/ZOII -Nomor : 03/SKB/2011, tanggal 19 Agustus 2011, tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kampung Tua. SK Walikota Batam Nomor lOl/BP3D-BTM/P2/IIIIZOIS, tanggal 30 Maret 2015, tentang Inventarisasi dan Verifikasi tanah masyarakat di Perkampungan Tua di Kota Batam Kepada Camat dan Lurah Se-Kota Batam serta Penemuan Walikota Batam dan Ketua BP Kawasan yang difasilitasi Gubernur Kepri, pada tanggal 21 Januari 2015 bertempat di Graha Kepri.

“Ada juga Surat Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) Nomor : 047/RKWB/VIII/2016, tanggal 29 Agustus 2016, tentang nama nama 37 titik Wilayah Perkampungan Tua yang ada di Mainland Kota Batam. Inilah yang menjadi acuan kita untuk membentuk ranperda Kampung tua,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Sumali mendorong supaya ada kepastian hukum bagi masyarakat yang berada di kampung tua guna mendapatkan haknya.

“Apalagi mereka berada di Batam sudah ada sejak belum adanya BP Batam.

Hal ini adalah menjadi tanggung jawab kita semua supaya Kampung Tua di Kota Batam ini memiliki sandaran hukum yang jelas,” sebut Sumali.

Ketua Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail mengucapkan terimakasih atas perhatian DPRD Batam, yang sudah menginisiasi Ranperda Kampung Tua. Hal tersebut seiring dengan keinginan mereka agar Lampung Tua di Batam segera mendapatkan legalitas.

“Harapan kami Kampung Tua segera mendapatkan legalitas,” ungkapnya.

Saat ini, kata Machmur Ismail, mereka yang tinggal di kampung tua berharap segera memiliki sertifikat tanah yang mereka tempati, bukan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tetapi sertifikat hak milik. Sehingga mereka tidak lagi terbebani harus membayar UWTO.

“Kita berharap ada sertifikat hak milik, sehingga ada legalitas,” ujar Machmur.

 

Sumber : Batampos.co.id

Pos terkait