Edarkan 15 Kg Ganja, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 9 Orang

Metrobatam, Medan – Polres Pelabuhan Belawan menangkap 9 orang karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja seberat 15 kilogram (kg) di Jalan Yong Panah Hijau, Kota Medan pada Selasa 30 Januari 2018.

Terkait kasus itu, Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawa, AKP Edy Safari menerangkan, pihaknya sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Saat digeledah, polisi menemukan ganja dari tersangka Samsul Bahri alias Wak Leng sebanyak 15,2 Kg, Al Hadad Sihotang sebanyak 11 bungkus, Musab sebanyak 20 amp, Ibrahim sebangak 7 bungkus dan Saiful Amir sebanyak 1 ons.

“Seluruh barang bukti ganja yang disita adalah milik Samsul Bahri alias Wak Leng selaku bandar besar,” kata AKP Edy, Rabu di Medan 31 Januari 2018.

Bacaan Lainnya

Namun saat ditangkap, Wak Leng mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Alhasil, petugas kepolisian menembak Wak Leng di bagian kaki. “Tersangka melawan, terpaksa kami lakukan penembakan dibagian kaki untuk menghentikan perlawanannya,” jelasnya.

Selain kelima tersangka yang merupakan pemilik barang bukti, polisi juga turut mengamankan 4 orang lain karena berada di TKP saat penggrebekan. “Apabila empat orang tersebut dari pemeriksaan tidak terbukti terlibat maka akan kami pulangkan,” pungkas AKP Edy.

Saat ini seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif, pihak kepolisian juga berupaya untuk melakukan pengembangan untuk membongkar dan memberantas jaringannya. (mb/okezone)

Pos terkait