Formappi Nilai Pengesahan Revisi UU MD3 Tanda Buruknya Kinerja DPR

Metrobatam, Jakarta – Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) MD3 sebagai tanda buruknya kinerja DPR. Hal ini tercermin dari pasal-pasal kontroversial yang seolah melindungi anggota Dewan dari kritik dan jeratan hukum.

“DPR kali ini menjadi yang terburuk dengan hasil kerja minim yang ditorehkan,” kata peneliti senior Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (13/2).

“Buruknya kualitas UU MD3 hasil revisi terakhir juga ditandai oleh kemunculan aturan-aturan kontroversial seperti upaya DPR menegaskan hak imunitas mereka sekalipun sudah ada keputusan MK yang telah berlaku,” imbuhnya.

Salah satu pasal dalam revisi UU MD3 yang mempertegas imunitas anggota DPR tertuang dalam Pasal 245. Pasal itu menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berwenang memberikan pertimbangan ketika seorang anggota Dewan terkena kasus hukum.

Bacaan Lainnya

Lucius menilai pertimbangan MKD sebelum penerbitan izin Presiden dapat menghambat proses hukum. Ia khawatir revisi pasal ini dapat menimbulkan friksi antara lembaga eksekutif dan legislatif.

“Pertimbangan MKD merupakan langkah awal sebelum Presiden mengambil keputusan, sesungguhnya bisa berarti bahwa pertimbangan itu bisa merupakan usulan, rekomendasi atau perintah bagi Presiden, yang jika tidak diikuti akan berdampak pada ketidakharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya.

Selain itu, Lucius juga mengkritik Pasal 122 yang mengatur kewenangan MKD lainnya. Pengkritik DPR, lewat pasal itu, dapat dipidanakan oleh MKD. “Kemudian DPR membuat aturan tambahan yang memberikan kewenangan kepada MKD untuk memproses orang-orang yang dianggap melakukan ‘contempt of parliament’” tuturnya.

“Ini juga menjadi simbol paripurnanya nafsu DPR untuk lari dari koridor demokrasi,” sambung Lucius.

Terakhir, soal penambahan kursi pimpinan DPR/MPR, Lucius menilai hal itu dilakukan secara sembarangan. Revisi penambahan kursi pimpinan itu, kata dia, hanya untuk memenuhi ambisi semata.

“Proses itu terlalu panjang untuk sebuah keputusan yang akhirnya kembali mengulangi kesalahan pada tahun 2014 yakni membuat pengaturan asal-asalan sekedar untuk memenuhi ambisi dan nafsu,” urainya.

UU MD3 disahkan (12/2) kemarin meski dua fraksi, Partai NasDem dan PPP, meminta pengesahan UU MD3 ditunda. Dua fraksi itu walk out dari sidang paripurna.

Sementara itu, delapan fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa. (mb/detik)

Pos terkait