Gubernur Zumi Zola Jadi Tersangka, Mendagri Tunggu Keputusan Resmi KPK

Metrobatam, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.

“Terkait berita tersangka kepada kepala daerah, gubernur dan bupati, prinsipnya saya menunggu keputusan resminya dulu oleh KPK,” kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (1/2).

Politikus PDI Perjuangan itu berujar, asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan dalam melihat kasus dugaan korupsi.

Sekadar informasi, Gubernur Jambi Zumi Zola dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 oleh lembaga antirasuah. Namun, hal ini belum mendapat keterangan resmi dari KPK.

Bacaan Lainnya

Rumah dinas Zumi Sola sendiri telah digeledah oleh KPK. Penyidik tampak membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Zumi sendiri pasrah terhadap keputusan KPK. Ia mengaku bakal menghormati prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Zumi sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Surat pencegahan ke LN itu resmi diterima oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM pada Kamis, 25 Januari 2018.

Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.

Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) ata‎u bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.

KPK sendiri telah berhasil menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT). Uang yang disita tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.

Tersangka di Surat Pencegahan

Status Gubernur Jambi Zumi Zola tertulis sebagai tersangka dalam surat permohonan pencegahan yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi ke Direktorat Jenderal Imigrasi

“Di situ (surat permintaan pencegahan KPK) tertulis tersangka,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (1/2).

Agung mengatakan, surat permintaan pencegahan dikirim KPK pada 25 Januari 2018. Pencegahan terhadap mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Ditjen imigrasi pun akan menarik paspor Zumi atas tindak lanjut pencegahan ini.

“Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. SOP-nya paspor harus ditarik,” ujarnya.

Agung mengatakan, dalam surat yang dikirim KPK juga tertulis alasan pencegahan terhadap Zumi. Menurut Agung, keterangan Zumi dibutuhkan untuk penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

“Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi,” kata dia.

Kemarin, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Zumi. Penggeledahan tersebut berdasarkan penyidikan baru perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Namun, KPK belum merilis hasil penggeledahan tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak membantah pihaknya telah menetapkan Zumi sebagai tersangka. Namun, Saut meminta publik bersabar dan pihaknya akan segera mengumumkan dalam waktu dekat.

“Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar,” kata Saut.(mb/okezone/cnn indonesia)

Pos terkait