Ini Kronologi Penangkapan Sabu 1 Ton oleh TNI AL di Perairan Batam

Metrobatam, Batam – Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI A Taufiq R mengungkapkan kronologi penangkapan narkoba lebih dari 1 ton sabu yang digagalkan TNI AL dari MV Sunrise Glory di Perairan Selat Philips, perbatasan Indonesia dengan Singapura atau di sekitar perairan Batam, Kepulauan Riau.

Sabu seberat lebih 1 ton itu disimpan di dalam 41 karung beras dan disembunyikan di antara tumpukan palka kapal. Taufiq menjelaskan kronologis penangkapan bermula saat KRI Sigurot-864 pada hari Rabu 7 Februari 2018 sedang melaksanakan operasi pengamanan perbatasan RI-Singapore 2018 BKO Guskamlabar.

Pada saat itu berhasil menangkap MV Sunrise Glory di Perairan Selat Philips, pada koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T karena melintas diluar Traffic Separation Scheme (TSS) masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura, sehingga pergerakannya mencurigakan.

“Semua giat ini diawali dengan pelaksanaan operasi rutin TNI AL di mana pada saat kapal MV Sunrise Glory melaksanakan pelanggaran wilayah sehingga menimbulkan kecurigaan. Setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui kapal tersebut merupakan target operasi TNI AL yang diberikan ke Armabar di Guskamlabar,” ujar Taufiq dalam rilis yang diterima, Sabtu (10/2/2018).

Bacaan Lainnya

Setelah diamankan petugas, pada hari Kamis 08 Februari 2018 pukul 16.00 WIB, dilaksanakan serah terima kapal tangkapan dari KRI ke Lanal Batam, selanjutnya pada hari Jumat 09 Februari 2018 pukul 15.00 WIB, MV Sunrise Glory digeser dari dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam, dan dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam.

“Saat pemeriksaan tim berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 41 karung beras, dengan perkiraan berat lebih dari 1.000 kg (1 ton), barang-barang tersebut ditemukan di antara tumpukan karung beras dalam palka bahan makanan,” ujar dia.

Lanjut, kata dia, proses pemeriksaan di kapal tersebut masih terus dilaksanakan untuk mengantisipasi masih ada barang-barang terlarang lainnya. Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara seksama dibantu Tim Bea Cukai Pusat, ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton.

“Untuk penyidikan lebih lanjut saya akan serahkan BB kepada instansi yang berwenang BNN. Sehingga kedepan sangat diperlukan sinergitas antara semua instansi terkait yang memiliki kewenangan di laut,” ucap Taufiq.

Dia menyampaikan bahwa Presiden sangat prihatin dengan permasalahan narkoba di Indonesia terutama secara spesifik apa yang terjadi di daerah Selat Malaka, menjawab tantangan tugas tersebut TNI AL telah melaksanakan operasi intelijen mulai dari bulan Des 2017 mengikuti kapal ini.

“TNI AL secara universal memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan di laut, di mana telah banyak dilaksanakan penangkapan barang bukti narkoba antara lain: di Tarakan, Aceh, Lampung, Tanjung Balai Karimun dan Papua. TNI AL selalu bekerja sama dgn instansi lain dhi BNN, Polri, Bea Cukai dalam operasi-operasi seperti ini,” kata dia.

Dengan adanya peristiwa ini, TNI AL menggelar Konfrensi Pers yang di hadiri oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI A Taufiq R, Asisten Pengamanan Kasal Laksamana Muda S. irawan, Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, Kepala Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Kadispamal) Laksamana Pertama TNI Angkasa Dipua.

Kemudian, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Gig Jonias Mozes Sipasulta, Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, Danguskamlabar Laksmana Pertama TNI Bambang Irawanto, para pejabat dari Kepolisian, BNN, BIN, Serta Bea Cukai.

Moeldoko Puji TNI Gagalkan

Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko memuji mantan institusinya, Tentara Nasional Indonesia, yang menggagalkan penyelundupan narkotik jenis sabu seberat satu ton.

“Saya sangat bangga terhadap TNI AL, khususnya para prajurit di Pangkalan Angkatan Laut Batam di bawah komando Kolonel (Laut) Iwan Setiawan,” kata mantan Panglima TNI itu, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/2).

Kapal Sunrise Glory berbendera Singapura yang dinakhodai Chen Chung Nan ditangkap satuan patroli TNI AL di perairan Selat Philip, provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, sekitar 14.00.

“Kapal Patroli KRI-Siguro-864 langsung bertindak sigap dan waspada ketika terdeteksi adanya kapal berbendera asing sedang melakukan aktivitas melanggar hukum di perairan perbatasan Singapura dan Indonesia,” kata Moeldoko.

Kapal tersebut terbukti tidak memiliki dokumen resmi yang dibutuhkan dalam pelayaran internasional, ketika didekati oleh kapal patroli.

Kantor Staf Kepresidenan RI menyatakan kapal tersebut rencananya akan berlayar menuju Malaysia dan ke Taiwan. Setelah ditelusuri, kapal tersebut berganti-ganti identitas di perairan internasional.

Kapal itu pernah menggunakan identitas KM Phantom Ship dan KM Sun De Man-66. TNI AL masih menyelidiki apakah kapal ini juga melakukan pelanggaran lain, seperti pencarian ikan secara ilegal.

Seorang pejabat penegak hukum mengatakan kapal itu pernah menjadi target operasi enam bulan lalu, dengan identitas Sun De Man. Saat itu kapal menurunkan 1,3 ton narkotik ke Australia setelah sempat berencana mengirimkannya ke Banyuwangi dan Bali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, kapal itu semula dihampiri karena memasuki perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura. Kemudian, petugas menarik kapal itu ke Dermaga Baru Ampar Batam karena dokumen yang ada di kapal palsu.

Keesokan harinya, Kamis sore, kapal diserahkan ke Pangkalan Angkatan Laut Batam. Pada Jumat, kapal kemudian kembali digeser ke Dermaga Lanal Batam dan dicek oleh tim gabungan TNI, Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai.

Saat itu, tim menemukan barang bukti narkotik berupa sabu sebanyak 41 karung beras dengan berat sekitar satu ton. Barang haram itu ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah bersumpah akan menindak tegas bandar narkotik. “Jika perlu, ditembak di tempat saja,” ujarnya, Juli lalu.

Kantor Staf Kepresidenan menyatakan sabu seberat satu ton itu, jika diedarkan, bisa mencapai satu juta bungkus, dengan asumsi satu gram per bungkus.

Nilai dari tangkapan tersebut diperkirakan mencapai 200 hingga 500 miliar rupiah, apabila per gramnya dijual pada kisaran Rp200-500 ribu, kata kantor Moeldoko.

“Presiden Jokowi sudah menunjukkan ketegasannya dalam masalah narkoba ini. Termasuk pada awal pemerintahannya ketika menghadapi kasus hukuman mati pengedar narkoba asal Australia,” kata Moeldoko.

“Beliau juga mengingatkan, setiap harinya kurang lebih 50 anak bangsa mati sia-sia akibat mengonsumsi narkoba.” (mb/okezone/cnn indonesia)

Pos terkait