Jualan Narkoba, AN Beli MINI Cooper dan Tanah 20 Hektare

Metrobatam, Makassar – BNN Sulsel mengungkap kasus narkoba yang melibatkan 12 orang pelaku dengan sejumlah bandar besar. Salah satunya warga Kabupaten Sidrab Sulsel, AN yang juga dikenakan pasal pencucian uang.

AN diduga mencuci uang hasil jualan narkobanya untuk beli MINI Cooper, Honda Brio, dan 1 unit rumah termasuk 20 hektare tanah di Kabupaten Pinrang. Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto usai memusnahkan narkoba mengatakan pelaku terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

“Ini terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Pelaku akan di laporkan ke Kantor Keuangan Negara,” kata Brigjen Pol Mardi Rukmianto, di Kantor BNN Sulsel Jalan Manunggal Tamalate Makassar, Kamis (1/2).

Terkait dengan kasus TPPU atas AN, BNN Sulsel akan menunggu proses pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

“Kita masih menunggu proses pengadilan tetap terkait kasus TPPU pelaku,” jelasnya.

Sebelumnya, BNN Provinsi Sulsel telah mengamankan 12 pelaku pengedar internasional dengan barang bukti 6 narkotika. 2 Pelaku di antaranya merupakan warga negera asing. (mb/detik)

Pos terkait