Ketua MK Arief Hidayat Kembali Dilaporkan ke Dewan Etik

Metrobatam, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali dilaporkan ke dewan etik. Kali ini Arief dilaporkan Majelis Anti Korupsi (MAK) terkait dugaan lobi-lobi politik kepada Komisi III DPR untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK.

Wakil Direktur MAK Ahmad Fanani mengatakan dugaan lobi-lobi politik itu diketahui dari keterangan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa. Saat itu Desmond menyampaikan bahwa Arief sempat mengeluarkan pernyataan yang mendiskreditkan hakim MK lainnya. Arief menyatakan jika tak terpilih lagi sebagai Ketua MK maka yang akan terpilih adalah hakim anggota Saldi Isra yang pro KPK.

“Pernyataan Pak Desmond itu yang harus dikonfrontasi oleh dewan etik. Kalau memang yang dikatakan Pak Desmond itu betul, ini bukan pelanggaran ringan,” ujar Fanani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/2).

Dari hasil putusan dewan etik sebelumnya, Arief dijatuhi sanksi ringan karena terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR sebelum perpanjangan masa jabatan hakim MK pada November 2017. Sementara dugaan lobi-lobi politik yang dituduhkan pada Arief dinilai tak terbukti.

Bacaan Lainnya

Fanani pun meminta dewan etik kembali memanggil Arief untuk mengkonfirmasi pernyataan Desmond. Jika terbukti, menurutnya, dewan etik harus segera memberikan rekomendasi agar Arief mundur dari jabatan Ketua MK.

“Sekarang Pak Arief nampaknya belum ada kesadaran juga untuk mengundurkan diri,” katanya.

Sebelum pelaporan ke dewan etik, lanjut Fanani, pihaknya juga sempat mengirimkan ‘surat cinta’ kepada Arief untuk segera mundur dari jabatannya. Namun saat itu surat yang dikirimkan tak mendapatkan respons dari Arief maupun pihak MK.

Menurutnya, Arief harus segera mundur karena pelanggaran tersebut adalah yang kedua kalinya dilakukan. Arief sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi ringan karena mengirimkan surat yang diduga sebagai pesan katebelece pada jaksa muda.

“Buat kami hari ini sudah sampai titik, tidak koma lagi. Kalau Pak Arief enggak puny akesadaran untuk mundur ya mau enggak mau harus dipaksa. Dewan etik yang bisa,” ucapnya.

Desakan untuk mundur datang dari sejumlah kelompok masyarakat. Sebelumnya 54 akademisi dari berbagai universitas juga mendesak Arief untuk segera mundur dari Ketua MK.

Desakan ini merupakan bentuk protes atas dugaan lobi politik kepada Komisi III DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi. Arief akhirnya kembali terpilih sebagai hakim konstitusi berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan pada 6 Desember 2017. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait