KPU Jatim Batasi Dana Kampanye Paslon Pilgub Rp416 Miliar

Metrobatam, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Eko Sasmito menuturkan besaran dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) Pilgub Jatim dibatasi sebesar Rp416 miliar. Besaran angka itu masih akan dibahas dengan Tim Pemenangan masing-masing calon.

Menurutnya, mengenai batasan dana kampanye, KPU masih akan membahas dengan Bawaslu dan Tim Pemenangan Paslon untuk menyepakati besaran dana kampanye masing-masing Paslon. KPU telah menawarkan angka tersebut untuk dana kampanye masing-masing Paslon.

“Kami telah menawarkan ke timses Paslon sebesar Rp416 miliar yang bisa digunakan. Apa nanti terlalu besar, masih bisa diturunkan. Kalau terlalu rendah nanti dibahas lagi. Karena ini menyangkut kebutuhan mereka untuk kampanye rapat umum, terbatas, dan bahan kampanye,” tuturnya, Kamis (8/2).

Eko mengatakan, tingkat pemilih di Pilgub Jatim hampir mencapai 31 juta, sehingga butuh biaya kampanye cukup besar. Apalagi dibutuhkan kampanye roadshow mendekati masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Batasan sumbangan dana kampanye di Pilgub Jatim. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 5 tahun 2017 sumbangan dana kampanye yang diberikan oleh parpol maupun badan hukum kepada Pasangan Calon tidak boleh lebih dari Rp 750 juta. Sedangkan dari sumbangan perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 75 juta,” katanya.

Paslon juga dilarang keras menerima dana asing, baik itu dari warga asing, LSM asing dan pemerintah asing. Dana yang bersumber APBN, APBD, BUMN dan BUMD kalau ada, segera dilaporkan ke KPU dan diserahkan ke negara.

“Selama masa kampanye nanti, Paslon tidak boleh menggunakan dana kampanye lebih dari kesepakatan. KPU Jatim telah menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan dana kampanye masing-masing Paslon,” ucapnya.

“Apabila ada Paslon yang terbukti menggunakan dana asing atau dana ilegal, KPU bisa memberi sanksi berupa pembatalan Paslon, walaupun Paslon tersebut akhirnya menang di Pilkada,” ujarnya.

Untuk kampanye iklan di media, KPU telah menyiapkan pendanaan dan waktunya selama 14 hari KPU. Paslon hanya cukup menyerahkan desain, gambar, atau video yang dikehendaki ke KPU Jatim. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait