Mendagri Ngaku Terpukul Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK

Metrobatam, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku terpukul dengan banyaknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Dengan banyak OTT ya saya merasa terpukul, juga sedih dan prihatin,” kata Tjahjo, Rabu (142/).

Dalam dua pekan terakhir, KPK telah melakukan OTT kepada tiga kepala daerah. Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli. Bupati Ngada Marianus Sae, dan terakhir Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Menurut Tjahjo, kepala daerah seharusnya menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri dalam membangun tata kelola pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Harapannya, tata kelola tersebut dapat semakin efektif dan efisien.

Bacaan Lainnya

Tjahjo menyebut seharusnya para kepala daerah telah memahami area-area rawan korupsi, sehingga tidak boleh lengah. “Yang setiap kita lengah pada godaan, pasti terjerat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tjahjo meminta kepala daerah yang terkena OTT KPK untuk kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Meski begitu, Tjahjo juga mengharapkan asas praduga tak bersalah juga dikedepankan dalam proses hukum tersebut.

Tjahjo juga menuturkan sebenarnya KPK sudah sering kali mengingatkan kepada Kemendagri dan pemerintah daerah untuk menghindari korupsi. Hal tersebut, kata Tjahjo dilakukan oleh KPK sebagai bentuk fungsi pencegahan yang dimilikinya.

Harus Ada Perbaikan Sistem Pilkada

Kekecewaaan yang sama disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ada kepala daerah yang ditangkap tangan lantaran diduga terjerat kasus suap untuk mencari modal kampanye. ‎Total, ada tiga kepala daerah pada awal 2018 yang ditangkap tangan oleh KPK.

Ketiga kepala daerah tersebut adalah Bupati Jombang asal Golkar, Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, dan terakhir Bupati Subang, Jawa Barat asal Golkar, Imas Aryumningsih.

Terkait hal itu, Pengamat Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Leo Agustino menjelaskan, ada tiga hal yang menyebabkan calon kepala daerah terlibat kasus korupsi jelang pilkada.

“Pertama, biaya politik yang terlalu tinggi. Terlalu banyak komponen biaya yang menjadi ongkos dalam mengikuti kompetisi pemilihan kepala daerah, dan komponen-komponen ini di antaranya seperti besarnya biaya mahar politik untuk mendapatkan SK dari DPP partai,” ujar Leo kepada Okezone, Kamis (15/2).

Selain itu, lanjut dia, ada komponen pembiayaan alat peraga sosialisasi kampanye, ongkos pengawas di TPS, biaya Konsultan politik, biaya roadshow ketika mengunjungi target pemilih dan lain-lain.

“Biaya ini terlalu besar sehingga mendorong kepala daerah untuk memanfaatkan anggaran belanja mereka sebagai ATM,” tuturnya.

Kedua, lanjut Leo, masalah sistem politik yang mencipatakan politik biaya tinggi. Dan ketiga, rendahnya integritas kepala daerah. “Ketiga hal ini yang, menurut saya, sedikit banyaknya membuat Bupati Subang tertangkap oleh KPK,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, harus ada perubahan sistem atau perbaikan sistem pada pilkada agar kepala daerah itu tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pertama, lanjut dia, dengan pendekatan ekstrim. Cara lainnya adalah dengan pendekatan yang halus.

“Yang di mana dalam pendekatan ini meliputi calon kepala daerah yang mendaftar menjadi kepala daerah adalah mereka yang misalnya telah lulus Lemhanas, meski tidak menjamin juga, tapi paling tidak ada penyaring,” jelasnya.

Ia menambahkan, SK partai tidak diberikan oleh DPP, tapi oleh tingkatan penyelenggaraan kepala daerah itu sendiri atau malah jangan dinormakan dan lainnya. Dan yang terpenting adalah perbaikan dalam sistem administrasi negara kita.

“Misalnya, inspektorat jangan lagi berada di bawah Sekda, tapi sejajar Atau independen. Karena inspektoratlah yang menjadi early warning sistem bila terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam rangka memperkaya diri sendiri ataupun orang lain,” pungkasnya. (mb/cnn indonesia/okezone)

Pos terkait