Menkumham Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan Pesanan Jokowi

Metrobatam, Jakarta – Menkumham Yasonna Laoly menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden masuk revisi UU KUHP bukanlah pesanan Presiden Jokowi. Menurut Yasonna, usulan itu sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya.

“Nggaklah (pesanan Presiden Jokowi). Pasal itu sebelum pemerintahan ini ada sudah dibahas. Itu kan di draf,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Yasonna mengatakan, akan ada aturan secara rinci yang memberi batasan soal penghinaan. Sehingga tak perlu dikhawatirkan. “Nanti diatur secara rinci supaya jangan ada tereplikasi mengkritik dan menghina. Kan gampang itu, tenang saja,” jelasnya.

Menurut Yasonna, draf pasal penghinaan terhadap kepala negara sudah lama ada. Nantinya akan dibedakan soal kritikan dan hinaan terhadap kepala negara.

Bacaan Lainnya

“Ini UU draf yang sebelumnya sudah ada, jadi kami batasi supaya jangan sampai apa namanya, mengkritik itu harus tapi kalau menghina itu soal personal. Soal lain, ini simbol negara,” sebutnya.

“Di KUHP saja masa menghina kepala negara lain dipidana, masa kepala kita nggak ini?” tambah Yasonna.

Sebelumnya, rapat tim perumus RUU KUHP dengan pemerintah sepakat pasal penghinaan presiden masuk KUHP. Sedangkan pasal penghinaan melalui media sosial masih ditunda pembahasannya. (mb/detik)

Pos terkait