MK Minta Pasal Penghinaan Presiden Ditiadakan

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pasal penghinaan terhadap Presiden tidak diakomodasi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Dalam upaya pembaruan KUHP, MK menyatakan tidak boleh lagi ada norma-norma yang serupa dengan pasal 134, 136, 137 KUHP,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/2).

MK telah membatalkan sejumlah pasal terkait penghinaan Presiden dalam UU KUHP saat ini, yakni pasal 134, pasal 136, dan pasal 137. Meski demikian, pasal tersebut tetap akan sah sebagai sebuah produk legislasi jika DPR dan pemerintah tetap berkukuh memasukkannya dalam RKHUP.

Fajar berpendapat bakal ada masalah konstitusionalitas dalam pasal tersebut. “Jadi sudahlah, jauhi problem konstitusionalitas. MK sudah membuat rambu-rambu,” sarannya.

Bacaan Lainnya

Fajar menyatakan, masalah konstitusionalitas itu akan membuka peluang MK untuk kembali membatalkan pasal penghinaan Presiden jika ada pihak yang mengajukan gugatan uji materi ke MK.

Oleh karena itu, menurut Fajar, akan lebih baik jika pembuat undang-undang bisa mengikuti putusan MK dengan tidak menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden. “Kalau punya kemauan itu buat sesuai putusan MK, aman, enggak ada penggugatnya,” ucap Fajar.

Saat ini, Panitia Kerja RKUHP di DPR tengah menggodok pasal penginaan kepala negara. Naskah awal dari Pemerintah mengakomodasi pasal yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.

Salah satu opsi dalam pembahasannya, menyematkan delik umum dalam pasal itu. Jika disahkan, penghina Presiden bisa diproses hukum tanpa perlu ada aduan dari kepala negara.

Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. MK menilai, tiga pasal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait